Sisipkan Iklan Judi Daring di Laman Pemerintah, Polisi Bekuk Sindikat
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, 19 orang ditangkap polisi di sejumlah daerah karena diduga menyisipkan iklan judi daring di situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 19 orang ditangkap polisi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta karena diduga menyisipkan iklan judi daring di laman pemerintah dan lembaga pendidikan. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan untuk mendongkrak rating iklan judi daring yang dipasangnya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Rabu (13/10/2021), mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai adanya laman atau situs pemerintah yang disusupi iklan judi daring. Dari situ, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan didapatkan adanya sindikat yang memasarkan backlink. Dari penyelidikan, kami juga mendapatkan bahwa sasarannya adalah kementerian lembaga pendidikan dengan tulisan (domain) go.id dan lembaga pendidikan dengan ac.id," tutur Argo.
Modusnya, sindikat tadi memasang backlink dalam bentuk artikel di situs-situs pemerintah yang disasar. Ketika situs tersebut di-klik oleh pengguna, maka akan muncul sisipan tersebut berupa iklan bergambar.
"Dari penyelidikan didapatkan adanya sindikat yang memasarkan backlink. Dari penyelidikan, kami juga mendapatkan bahwa sasarannya adalah kementerian lembaga pendidikan dengan tulisan (domain) go.id dan lembaga pendidikan dengan ac.id"
Aktivitas berupa penyisipan iklan judi daring tersebut dilakukan untuk meningkatkan rating. Dengan disisipkan di laman milik pemerintah, maka iklan tersebut akan semakin banyak dibuka sehingga dengan demikian rating-nya naik.
Dari situ, penyidik kemudian menelusuri pihak yang memasang backlink tersebut hingga akhirnya ditemukan seorang bernama ATR, pria kelahiran tahun 1993, di Boyolali, Jawa Tengah. Tersangka ATR tersebut berperan sebagai pemasaran jasa optimasi situs (SEO) judi daring dan meletakkan backlink dalam bentuk artikel pada suatu situs.
Dari ATR, aparat mengembangkan kasus tersebut hingga kemudian mengamankan tersangka AN di Bondowoso, Jawa Timur. Tersangka AN bertugas menyiapkan akses ke ATR. Di Bondowoso, polisi menangkap juga HS yang berperan mengakses laman pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisi tautan judi daring dari ATR. Dari pengembangan itu, polisi juga menangkap tersangka berinisial AT di Malang yang berperan mengakses situs pemerintah yang mengakses situs pemerintah dan menjualnya ke AN.
Kemudian, aparat mengembangkan kasus tersebut dan dari hasil penyelidikan, ditemukan ada seseorang yang mengakses aplikasi web atau situs dalam menjalankan operasinya. Dari penelusuran ditemukan bahwa yang mengakses berada di Meruya, Jakarta Barat.
Di Meruya, Jakarta Barat, polisi menemukan penyelenggara perjudian daring di 11 laman atau situs. Mereka memesan backlink yang dihasilkan dari akses ilegal tersebut untuk iklan judi daring. Di sana, polisi menangkap 15 tersangka. Dengan demikian, total sebanyak 19 orang ditangkap yang terdiri dari 17 laki-laki dan 2 perempuan.
"Ini akan kita dalami. Sudah berapa tahun atau bulan? Akses ke mana saja? Tentunya ini masih pengembangan," ujar Argo.
Pinjaman daring
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah bekerja sama dengan para pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Satgas Waspada Investasi untuk memberantas pinjaman daring ilegal. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan arahan kepada seluruh kepala kepolisian daerah untuk memperhatikan kasus yang meresahkan masyarakat, di antaranya penipuan dan pinjaman daring.
"Korban-korban penipuan ini tidak paham. Maka diperlukan edukasi dansosialisasi secara masif. Contoh, pinjaman online ditawarkan melalui SMS (pesan singkat). Kalau sudah ditawarkan melalui SMS, maka sudah dipastikan itu pinjaman online ilegal"
Menurut Ahmad, hingga Oktober 20210, Polri telah menerima 370 laporan polisi. Dari jumlah itu, sebanyak 91 laporan telah diproses. Sedangkan sisanya masih dalam proses baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Korban-korban penipuan ini tidak paham. Maka diperlukan edukasi dansosialisasi secara masif. Contoh, pinjaman online ditawarkan melalui SMS (pesan singkat). Kalau sudah ditawarkan melalui SMS, maka sudah dipastikan itu pinjaman online ilegal," tutur Ahmad.
Untuk itu, Ahmad berharap agar masyarakat berhati-hati sebelum memutuskan meminjam secara daring. Hal yang perlu dilakukan pertama-tama adalah mencari informasi mengenai pihak pemberi pinjaman di OJK terkait dengan nama pemilik dan nama perusahaan. Jika tidak terdaftar, maka dapat dipastikan merupakan pinjaman daring ilegal.
Berikutnya, masyarakat diharapkan berpikir logis untuk tidak serta merta percaya dengan pinjaman daring berbunga lebih rendah dari pasar. Jika bunganya lebih rendah, maka dapat dipastikan ilegal.