Megawati dan Sejumlah Tokoh Jadi Dewan Pengarah BRIN
Presiden Jokowi akan melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu siang ini. Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI-P disebut akan diberi kepercayaan sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.
Oleh
Suhartono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mendapat amanah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Pelantikan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/10/2021) pukul 13.30 di Istana Negara, Jakarta.
Selain Megawati, Presiden juga akan melantik enam anggota Dewan Pengarah BRIN lain. Secara ex-officio yang pertama dilantik adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebagai anggota Dewan Pengarah BRIN.
Mantan Menteri Lingkungan Hidup di era Presiden Soeharto yang dikenal sebagai pakar lingkungan dan Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Emil Salim, juga akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengarah BRIN. Akan dilantik pula pengusaha Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto sebagai wakil dunia usaha.
Mantan Mensesneg era Presiden Megawati-Hamzah Haz, Bambang Kesowo, juga bakal diberi kepercayaan sebagai Dewan Pengarah BRIN. Nama lain yang juga akan dilantik adalah Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, dan I Gede Wenten. Namun, menurut informasi di lingkungan Sekretariat Negara, Wenten masih dikonfirmasi hingga siang ini.
Saat dikonfirmasi mengenai nama-nama anggota Dewan Pengarah BRIN yang akan dilantik siang ini, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Kementerian Sekretariat Negara Heru Budi Hartono membenarkan. ”Iya betul nama-nama itu,” ujarnya, Rabu (13/10/2021) pagi,
Menurut Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo, penunjukkan Megawati merupakan keharusan untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. ”Jadi, konsepnya bagaimana Pancasila ikut juga secara praksis menaungi berbagai riset bangsa Indonesia untuk menuju pembangunan semesta yang mewujudkan keadilan dan kesejehteraan rakyat Indonesia. Apalagi pembentukan BRIN juga ide dari ibu Megawati,” kata Benny.
Sesuai ketentuan perpres
Sejauh ini, dalam catatan Kompas, BPIP adalah lembaga di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas lembaga, di mana Megawati menjadi ketua dewan pengarah itu, adalah membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selain itu, juga menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen lainnya. Dengan kata lain, BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP).
Ketua, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila
Sementara dalam Pasal 5 Perpres No 33/2021 disebutkan bahwa BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN untuk merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.
Susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) Perpres No 33/2021, tertulis, ”Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila”.
Adapun Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi. Kemudian, sekretaris dan anggota Dewan Pengarah dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.