Bekas Wali Kota Tanjungbalai Sebut Lili Tak Bisa Bantu karena Berkasnya Sudah Sampai ke Pimpinan
Bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku juga berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ”Dia tidak bisa membantu karena berkas sudah sampai pada pimpinan,” kata Syahrial dalam persidangan.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial mengungkapkan, selain berkomunikasi dengan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju, ia juga berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Namun, Syahrial menyebut Lili tidak bisa menolongnya karena berkasnya sudah sampai kepada pimpinan KPK.
M Syahrial memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10/2021).
Selain Syahrial, dua saksi lain yang dihadirkan adalah sopir pribadi Syahrial, Muhammad Gunawan, dan pegawai honorer Pemerintah Kota Tanjungbalai, Zainal Abidin Gurning. Kedua orang itu pernah diperintah Syahrial untuk menyerahkan uang suap kepada Robin.
Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, awalnya menanyakan bagaimana awal perkenalan Syahrial dengan penyidik KPK, Robin. Syahrial dikenalkan kepada Robin oleh Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi sekitar Oktober 2020 atau dua bulan menjelang pilkada pada 9 Desember 2020. Saat itu, Azis menyampaikan bahwa dia akan mengenalkan Syahrial dengan seseorang yang bisa membantu untuk keperluan pilkada.
”Bro, gue mau kenalin ke seseorang. Mana tahu bisa bantu-bantu untuk pilkada. Tapi, jangan cerita soal proyek, ya. Apakah benar ucapan Pak Azis seperti itu sesuai di BAP (berita acara pemeriksaan)?” tanya Wahyu.
”Saya kemudian ngobrol dan minta nomor HP-nya Robin. Setelah itu, saya berkomunikasi dengan Robin meminta bantu-bantu Pilkada Tanjungbalai pada Desember 2020,” kata Syahrial.
Bisa digerakkan
Kepada Syahrial, Robin juga menyampaikan bahwa ada sejumlah perkara di KPK yang sedang dia tangani. Sejumlah kasus itu adalah dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah, dugaan korupsi Wali Kota Cimahi, dugaan korupsi di Banggai dan Langkat, serta kasus di Sumatera Utara.
Pada saat ada operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna, Robin menyampaikan kepada Syahrial, Ajay sudah pernah diperingatkan, tetapi bandel. Robin juga menyebut ingin merusak ponselnya karena ada komunikasi dengan Ajay sebelum OTT dilakukan.
Jaksa Lie Putra Setiawan juga menanyakan apakah Robin sering melaporkan pekerjaannya membantu mengamankan kepala daerah kepada Azis Syamsuddin. Syahrial mengatakan, setelah dirinya menyerahkan uang Rp 1,69 miliar kepada Robin untuk mengamankan perkara suap jual beli jabatan Sekda Tanjungbalai, perihal pengamanan perkara disampaikan kepada Azis Syamsuddin.
Robin juga disebut sebagai salah seorang di KPK yang bisa digerakkan untuk mengamankan kepentingan Azis. Hal itu pernah disampaikan Robin secara langsung kepada Syahrial. ”Robin menceritakan ke saya, ada sejumlah orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin. Rumah dinas Azis juga sering didatangi pejabat KPK dan kepolisian,” kata Syahrial.
Komunikasi dengan Lili
Selain berkomunikasi dengan Robin, Syahrial juga mengakui bahwa dirinya juga berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili memberitahukan bahwa ada berkas atas nama Syahrial di mejanya. Berkas itu diduga terkait suap jual beli jabatan sekda di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. Syahrial kemudian meminta bantuan kepada Lili. Namun, Lili mengatakan tidak bisa membantu karena berkas sudah sampai kepada pimpinan.
”Bu Lili sampaikan agar banyak-banyak berdoa dan mohon petunjuk. Dia tidak bisa membantu karena berkas sudah sampai pada pimpinan,” kata Syahrial.
Syahrial kemudian kembali meminta petunjuk kepada Lili terkait permasalahan hukumnya. Saat itu, Lili mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan oleh pengacara bernama Arif Aceh. Namun, Syahrial urung menjalankan saran itu karena mendapatkan informasi dari Robin bahwa Arif Aceh dianggap sebagai pengacara ”pemain” di KPK. Syahrial memilih menyelesaikan perkara itu melalui penyidik KPK, Robin, yang dia kenal melalui Azis Syamsuddin.
Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apa alasan Syahrial memilih mengamankan perkaranya melalui Robin. Apakah karena ada faktor Azis Syamsuddin yang meyakinkan untuk menghentikan perkaranya?
”Azis Syamsuddin sudah mengenal betul Robin ini. Apalagi, Azis menyampaikan bahwa dia memiliki delapan orang anak asuh di KPK. Apakah ini yang meyakinkan Anda bahwa Robin sanggup mengamankan perkara Saudara?” tanya Rianto.
Syahrial membenarkan, faktor Robin yang telah dikenal baik Azis Syamsuddin untuk mengamankan kepentingannya di KPK memengaruhi keputusannya. Selain itu, Robin juga meyakinkan Syahrial bahwa ia sanggup mengoordinasikan perkaranya kepada tim di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial mengaku, saat itu segala upaya dia lakukan agar ia menang dan bisa terpilih menjadi kepala daerah untuk periode kedua di Tanjungbalai.
Hakim Djuyamto juga menanyakan apa alasan Syahrial meminta bantuan kepada Azis Syamsuddin, padahal ada banyak unsur pimpinan Golkar. Syahrial menjawab bahwa Azis adalah pemimpin yang peduli dan terbuka terhadap kader. Selain itu, setelah Syahrial selesai sebagai Wali Kota Tanjungbalai selama dua periode, dia juga ingin dan diarahkan untuk menjadi anggota DPR.
Sebelumnya, Stephanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS bersama advokat Maskur Husain dari sejumlah pihak. Uang diduga diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politisi Golkar Aliza Gunado, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, terpidana kasus korupsi Usman Effendi, serta narapidana kasus korupsi bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar (Kompas.id, 13/9/2021).