Para Pegawai KPK yang Diberhentikan Berkomitmen Melanjutkan Pemberantasan Korupsi
Para pegawai KPK yang diberhentikan menyatakan tak akan berhenti berkiprah dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, mereka berencana membentuk IM57+ Institute berkolaborasi dengan masyarakat untuk memberantas korupsi.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui polemik panjang, 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, termasuk salah satu pegawai yang sudah memasuki masa pensiun, diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Meski sudah tidak bekerja di lembaga antirasuah, mereka berkomitmen tetap membaktikan diri pada pemberantasan korupsi.
Sebanyak 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, satu pegawai di antaranya telah memasuki masa pensiun, menggelar perpisahan pada hari terakhir mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah. Perpisahan dimulai dengan berpamitan kepada para pegawai aktif di lobi Gedung Merah Putih, Jalan Persada, Kuningan, Jakarta.
Beberapa meter sebelum tiba di Gedung ACLC KPK, kelompok masyarakat sipil dan sejumlah mantan pimpinan KPK menyambut 58 pegawai KPK itu dengan pelukan dan bunga mawar merah.
Meski tak banyak berinteraksi, sejumlah pegawai aktif melepas mereka dalam suasana haru. Beberapa orang terlihat menitikkan air mata. Namun, tidak satu pun unsur pimpinan KPK terlihat di antara mereka.
Setelah berpamitan dengan para pegawai aktif, 58 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berjalan bersama menuju Gedung ACLC KPK di Jalan H Rasuna Said, Jakarta. Beberapa meter sebelum tiba di Gedung ACLC KPK, kelompok masyarakat sipil dan sejumlah mantan pimpinan KPK menyambut 58 pegawai KPK itu dengan pelukan dan bunga mawar merah.
Kelompok masyarakat sipil yang hadir di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Adapun mantan pimpinan KPK yang hadir adalah Saut Situmorang, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad.
Ketua KPK periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengatakan, meski tidak lolos TWK, para pegawai yang diberhentikan telah teruji originalitas dan otentisitasnya sebagai pemberantas korupsi. Dengan rekam jejak dan integritas yang selama ini ditunjukkan, mereka merupakan modal sosial, moral, dan kultural bagi Indonesia yang saat ini berada dalam dekadensi moral. Kepergian mereka dari KPK dinilai akan mengurangi kekuatan lembaga antirasuah secara signifikan.
”Sebanyak 57 orang ini dan keluarganya adalah orang-orang yang telah menunjukkan rekam jejak kebangsaan yang otentik,” ujarnya.
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, menambahkan, ketidakpastian sikap negara dalam membela ke-58 pegawai KPK ini amat disayangkan. Semestinya negara melalui Presiden Joko Widodo bisa memberikan sikap lebih tegas untuk mempertahankan mereka.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak pernah memberhentikan, memecat, dan tidak pernah berpikir memberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK (Kompas, 4/6/2021).
Mendirikan lembaga
M Praswad Nugraha, salah satu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, mengatakan, meski sudah tidak bekerja di KPK, ia dan 57 orang lainnya tidak akan berhenti berkiprah dalam pemberantasan korupsi. Menurut rencana, pihaknya akan membentuk lembaga IM57+ Institute. IM diambil dari judul program perekrutan pegawai KPK, yakni Indonesia Memanggil, sedangkan 57+ adalah jumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Meski sudah tidak bekerja di KPK, ia dan 57 orang lainnya tidak akan berhenti berkiprah dalam pemberantasan korupsi. (M Praswad Nugraha)
Pada Mei lalu, ada 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Namun, sebagian di antaranya bisa kembali bekerja di KPK setelah mengikuti pelatihan bela negara. Hingga pertengahan September lalu, total ada 56 pegawai yang diputuskan diberhentikan sebagai pegawai, tidak termasuk satu pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
Pada Rabu (29/9/2021), jumlah pegawai yang diberhentikan bertambah menjadi 57 orang setelah Lakso Anindito dinyatakan tak lolos TWK susulan. Ia mengikuti TWK susulan karena baru pulang menjalani studi di luar negeri. Lakso baru menerima pemberitahuan tidak lolos TWK pada Rabu (29/9/2021) atau sehari sebelum pemberhentian.
Praswad melanjutkan, IM57+ Institute merupakan wadah kolaborasi mantan pegawai KPK dengan masyarakat untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Segala sumber daya dan keahlian yang didapatkan selama bertahun-tahun bekerja di lembaga antirasuah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
”Kami berutang kepada rakyat Indonesia untuk mengembalikan seluruh ilmu, pengetahuan, dan skill yang kami dapatkan selam 15-20 tahun di KPK. Itu semua harus dikembalikan tunai ke rakyat Indonesia,” tegas Praswad.