Hakim Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa Kasus Asabri
“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” kata hakim ketua Ig Eko Purwanto dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh keberatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero). Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian di persidangan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (6/9/2021). Putusan sela terhadap delapan terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dan para hakim anggota, yakni H Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P.
Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa hadir di ruang sidang, yakni Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-Maret 2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri Maret 2016-Juli 2020), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), dan Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson International).
Selain itu, juga hadir Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), serta Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014).
”Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan," kata hakim ketua.
Setiap terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi melalui penasihat hukum. Salah satu keberatan yang selalu diungkapkan adalah bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut karena peristiwa yang terjadi merupakan ranah Undang-Undang 8/1995 tentang Pasar Modal.
Terkait hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa secara esensial dapat dipahami bahwa tindak pidana korupsi memiliki cakupan yang sangat luas, yang salah satunya adalah tindak pidana korupsi di bidang pasar modal. Selain itu, dakwaan penuntut umum sebagaimana termuat dalam surat dakwaan tidak hanya terkait UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga peraturan lain, seperti peraturan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peraturan dari direksi PT Asabri (Persero).
”Meski bersinggungan dengan UU tentang Pasar Modal, tapi terdakwa didakwa dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili perkara tersebut,” kata majelis hakim.
Demikian pula terkait dengan keberatan bahwa perbuatan terdakwa dikenakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak tepat, hal itu dinilai majelis hakim telah memasuki ranah pokok perkara. Dengan demikian, keberatan tersebut tidak diterima karena hal tersebut telah masuk ke ranah pembuktian.
Terkait dengan keberatan yang diajukan terdakwa Benny Tjokrosaputro bahwa penuntut umum memaksakan pasal pidana terhadap suatu hubungan perdata, majelis hakim berpendapat hal tersebut telah masuk ke ranah pembuktian. Demikian pula ketika dakwaan dinilai sebagai asal-asalan, melanggar hak asasi manusia dan hak-hak terdakwa, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa alasan tersebut tidak berdasar dan berada di luar lingkup perkara.
”Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan penuntut umum. Keberatan tersebut dipandang tidak beralasan sehingga keberatan penasihat hukum tidak diterima. Karena seluruh keberatan terdakwa tidak diterima, persidangan dilanjutkan,” ujar hakim ketua.
Dengan putusan tersebut, perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri akan dilanjutkan dengan pembuktian. Majelis hakim meminta penuntut umum untuk mengajukan saksi dan bukti pada persidangan selanjutnya.
Namun, majelis hakim belum memastikan jalannya persidangan ke depan akan dilaksanakan terhadap delapan terdakwa sekaligus atau terpisah. Namun, majelis hakim memastikan hak para terdakwa tidak akan dikurangi.