Jadi Doktor Ilmu Hukum, Sekjen Peradi Sampaikan Pentingnya Optimalisasi UU Hak Cipta
Disertasi berjudul ”Kebijakan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta tentang Musik dan Lagu dalam Era Digital di Indonesia” membawa Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimi menjadi doktor ilmu hukum.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hermansyah Dulaimi memperoleh gelar doktor setelah mempertahankan disertasi berjudul ”Kebijakan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta tentang Musik dan Lagu dalam Era Digital di Indonesia” di hadapan Dewan Penguji Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menjadi doktor ilmu hukum dengan yudisium cum laude.
Hermansyah Dulaimi menjadi doktor ke-27 untuk lulusan ilmu hukum setelah mempertahankan disertasinya di hadapan Dewan Penguji Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Kamis (2/9/2021), di Ruang Rektorat Unkris yang dipimpin Rektor Unkris Ayub Muktiono, Kepala Program Doktor Ilmu Hukum Unkris Firman Wijaya, dan Sekretaris Program Program Doktor Ilmu Hukum Unkris Hartanto. Adapun Promotor adalah Gayus Lumbuun dengan Co-Promotor Surya Dharma dan Co-Promotor II Omar Yuherman.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta, diharapkan kontribusi dari sektor hak cipta bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. Dampak dari kebijakan itu akan berpengaruh pada industri.
Dalam sidang terbuka promosi doktor tersebut terdapat penguji tambahan, yakni Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan; serta Direktur Hak Cipta dan Design Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Syarifuddin.
Dalam kesempatan itu, sebagai penguji Mahfud bertanya soal perspektif politik-hukum mengenai kebijakan hak cipta di sektor musik dan lagu yang ditemukan dan direkomendasikan oleh Hermansyah melalui penelitiannya. Menurut Hermansyah, regulasi merupakan instrumen bagi pemerintah untuk mengaplikasikan kebijakannya.
”Dengan Undang-Undang Hak Cipta, diharapkan kontribusi dari sektor hak cipta bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. Dampak dari kebijakan itu akan berpengaruh pada industri,” kata Hermansyah.
Dalam sambutannya, Gayus mengatakan, pencapaian Hermansyah memperlihatkan kualitas dirinya. Terlebih, dengan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah diharapkan akan dapat menerapkan ilmunya secara lebih luas.
”Dengan memimpin sebagai Sekjen (Peradi), akan memiliki kesempatan yang luas untuk memproklamirkan karya Anda,” kata Gayus.
Demikian pula menurut Mahfud, disertasi yang disusun Hermansyah tersebut dapat diterbitkan sebagai buku. Sebab, disertasi tersebut kaya dengan materi dan bahan penelitian.
”Selamat Mas Herman atas promosi hari ini. Mudah-mudahan ilmu Anda bermanfaat. Saya ingin hadir secara fisik, tapi situasi tidak memungkinkan. Ada kegiatan yang membuat saya tidak bisa hadir di situ,” kata Mahfud melalui sambungan konferensi video.