Dinilai Ikut Menikmati Hasil Korupsi Bansos, Matheus Divonis 9 Tahun Penjara
Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Matheus dituntut 8 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19, Kemensos.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 450 juta, serta pidana uang pengganti Rp 1,56 miliar. Matheus terbukti tidak hanya menjalankan perintah Juliari, tetapi juga ikut menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) malam. Putusan dibacakan bergantian oleh majelis hakim, yakni Muhammad Damis sebagai hakim ketua, didampingi Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo sebagai hakim anggota. Matheus Joko Santoso menghadiri sidang secara daring.
”Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata M Damis.
Selain itu, Matheus juga dipidana membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,56 miliar. Jika tidak membayar, harta benda terpidana disita dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyetujui permohonan Matheus Joko Santoso sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator setelah menerima pertimbangan yang diberikan penuntut umum. Matheus dinilai sejak penyidikan hingga persidangan konsisten berterus terang memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap peran Juliari, serta mengembalikan aset sebesar Rp 176 juta ke rekening penampungan KPK.
Vonis terhadap Matheus tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Matheus dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar.
Menurut majelis hakim, Matheus terbukti memerintah saksi Daning Saraswati untuk mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia. Perusahaan tersebut diminta Matheus untuk mengajukan penawaran sebagai penyedia paket bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial.
Perusahaan tersebut akhirnya ditunjuk oleh Matheus dalam posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen sebagai salah satu penyedia meski sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai perusahaan penyedia paket bansos. Penunjukan tersebut dilakukan untuk membantu memenuhi target pengumpulan uang fee yang telah ditentukan Juliari.
”Majelis hakim berpendapat, pendirian PT Rajawali Parama Indonesiamurni berasal dari terdakwa agar bisa diikutsertakan dan ditunjuk dalam pengadaan bansos paket sembako dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di samping untuk memenuhi target komitmen fee dari Juliari, juga untuk memperoleh keuntungan pribadi terdakwa,” kata majelis hakim.
Hal tersebut terbukti dengan pemberian uang sebesar Rp 100 juta dari Matheus kepada Daning Saraswati sebagai tambahan uang untuk membeli mobil. Kemudian Matheus juga memberikan uang Rp 1,46 miliar untuk pembelian rumah di Jakarta Timur. Uang itu berasal dari kegiatan pengadaan paket bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kemensos 2020.
Atas vonis tersebut, Matheus menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan terpisah, Adi Wahyono, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos Covid-19, Kemensos, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga mendapat status sebagai justice collaborator.