logo Kompas.id
Politik & HukumKomisioner Langgar Etik, KPK...
Iklan

Komisioner Langgar Etik, KPK Diperkirakan Akan Terus Tersandera

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dihukum potong gaji pokok 12 bulan karena melakukan pelanggaran etik berat. Dengan gaji pokok Rp 4,62 juta, Lili akan kehilangan Rp 1,8 juta per bulan dari total pendapatan Rp 89,4 juta.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IuL3esg2yDu4xLyqTrunK-wb4RI=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-30-at-16.06.01-1_1630314398.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Majelis Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, memimpin sidang pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021), di Gedung Dewas KPK, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi diperkirakan akan selalu tersandera kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kerja pemberantasan korupsi ke depan pun ditengarai  semakin berat karena standar moral KPK sudah jatuh akibat ringannya hukuman yang diberikan untuk pelanggar kode etik.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Atas perbuatannya tersebut, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000