logo Kompas.id
Politik & HukumMenanti Aksi PPNS Memulihkan...
Iklan

Menanti Aksi PPNS Memulihkan Kerugian Negara

PPNS akhirnya memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang setelah MK mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2010. Peluang penyidikan dugaan pencucian uang pun semakin besar.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rcZPw0eJSTvBZLmIrK2I42LkeAc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fbbca5355-0045-45e0-a9e2-987bb624567d_jpeg.jpg
DOKUMENTASI KLHK

Tim gabungan aparat kembali mendapati kayu-kayu liar dalam hutan negara di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, Minggu (6/9/2020). Tiga pekerja kayu ilegal ditangkap dalam operasi itu.

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . Putusan MK tersebut memberikan kewenangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS sebagai penyidik pidana asal untuk menyidik tindak pidana pencucian uang.

Dalam Penjelasan Pasal 74 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutkan, yang dimaksud dengan ”penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penjelasan Pasal 74 itulah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000