Langgar Teritori RI, TNI AL Tangkap Kapal Tanker Buron Kamboja
TNI AL mengamankan kapal tanker MT Strovolos yang melanggar wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal tanker itu juga dicari oleh Pemerintah Kamboja karena diduga mencuri minyak mentah.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut mengamankan kapal tanker MT Strovolos yang melanggar wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal berbendera Bahamas itu juga merupakan buron Pemerintah Kamboja atas dugaan pencurian minyak mentah.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah mengatakan, penangkapan kapal tanker MT Strovolos dilakukan oleh KRI John Lie-358 yang tengah melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan patroli keamanan di perairan Anambas, Kepulauan Riau, 27 Juli 2021.
Saat itu, MT Strovolos terdeteksi melabuhkan jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia. Kapal itu juga memuat minyak mentah 297.686,5 barel saat berlayar dari Thailand menuju Batam tanpa mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS) ketika memasuki wilayah perairan Indonesia.
Ia menambahkan, MT Strovolos merupakan kapal berbendera Bahamas GT 28.546. Nakhodanya seorang warga Bangladesh berinisial SSM. Kapal itu membawa 19 anak buah kapal yang terdiri dari 13 orang berkewarganegaraan India, 3 warga negara Bangladesh, dan 3 warga negara Myanmar.
”Dengan bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolos menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/2021), kemudian dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam,” kata Arsyad, Rabu (25/8/2021).
Menurut dia, proses hukum terhadap pelanggaran tersebut masih berjalan. Nakhoda MT Strovolos, SSM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan labuh jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin. Ia disangkakan melanggar Pasal 315 juncto Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
”Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Arsyad.
Arsyad menjelaskan, penangkapan ini bermula dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan Pemerintah Kamboja melalui Kedutaan Besar Kamboja untuk Indonesia pada 24 Juli 2021. Nota diplomatik yang dimaksud berisi tentang permohonan dukungan otoritas terkait untuk menahan kapal Mt Strovolos. Sebab, kapal itu diduga melakukan tindak pidana pencurian 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.
Oleh karena itu, Koarmada I mengintensifkan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional. Operasi yang dilakukan KRI John Lie-358 itu pun membuahkan hasil. ”Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antarnegara kawasan Asia Tenggara dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dan Kementerian Luar Negeri RI sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime),” kata Arsyad.
Kerja sama internasional
Arsyad menambahkan, penangkapan ini merupakan wujud dari komitmen untuk menjalankan perintah Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono agar menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional. Selain itu, upaya menjalin hubungan yang harmonis antar-angkatan laut negara sahabat, baik secara bilateral maupun multilateral, juga terus dilakukan.
Salah satunya melalui penyelenggaraan 4th International Maritime Security Symposium (IMSS) secara hibrida pada Senin-Selasa (23-24/8/2021). Acara yang digelar di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Jakarta, itu dihadiri 27 atase pertahanan perwakilan Angkatan Laut dari 37 negara.
Negara yang dimaksud meliputi Australia, Bangladesh, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, China, Perancis, Jerman, India, Iran, Italia, Jepang, Laos, Malaysia, Meksiko, Mozambik, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Pakistan, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Korea Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Thailand, Timor Leste, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, dan Vietnam. Adapun 22 Kepala Staf Angkatan Laut negara sahabat mengikuti acara melalui konferensi video daring.
Dalam agenda itu, Laksamana Yudo Margono mengatakan, kawasan Asia Tenggara merupakan titik sentral yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Hal itu menyebabkan setiap negara memiliki kebijakan yang menekankan pengembangan tatanan dan mekanisme kerja sama dalam mengelola kepentingan bersama di laut. Kerja sama yang dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dalam mengendalikan potensi konflik, ketidakpercayaan, kecurigaan, dan berbagai bentuk ancaman lainnya.
Menurut Yudo, saat ini ancaman keamanan nontradisional yang menyangkut keamanan lingkungan, pangan, ekonomi, energi, kemanusiaan, dan maritim masih menjadi topik utama karena ada keterkaitan dan kemungkinan tumpang tindih antarnegara. Kondisi itu diperburuk dengan ancaman di bidang kesehatan, yakni pandemi Covid-19.
”Tantangan bidang maritim di masa depan sangatlah besar sehingga tidak ada satu negara pun yang mampu mengatasinya sendiri. Dalam perspektif saya, kerja sama merupakan elemen kunci paling memungkinkan dalam meningkatkan dan mengembangkan kapasitas dan kapabilitas dari setiap bangsa dalam menghadapi permasalahan yang muncul dengan jalan saling melengkapi,” ungkap Yudo.