Berbeda dengan Pinangki, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Joko Tjandra
Kendati sama-sama mendapatkan keringanan hukuman di tingkat banding, Pinangki dan Joko Tjandra diperlakukan berbeda. Putusan banding Pinangki diterima begitu saja, sementara untuk putusan Joko, jaksa akan ajukan kasasi.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah hampir tiga pekan berlalu, jaksa penuntut umum akhirnya memutuskan mengajukan kasasi terhadap putusan banding Joko Soegiarto Tjandra yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski diapresiasi, langkah hukum yang akan diambil kejaksaan itu ditengarai tak akan berdampak besar pada penanganan perkara suap pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, ketika dihubungi, Rabu (11/8/2021), mengatakan, jaksa penuntut umum telah memutuskan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding Joko Tjandra. ”Untuk alasan kasasi tersebut nanti akan kami sampaikan di memori kasasi. Hal itu tidak bisa kami ungkap karena merupakan strategi jaksa penuntut umum” kata Bima.
Pada 21 Juli lalu, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jakarta mengurangi hukuman Joko Tjandra dari penjara selama 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. Salah satu pertimbangan majelis hakim banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Reny Halida dan Rusydi memangkas hukuman adalah Joko Tjandra telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.
Jaksa penuntut umum telah memutuskan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding Joko Tjandra.
Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah Joko Tjandra telah melakukan perbuatan tercela, melakukan suap agar terhindar dari putusan Mahkamah Agung berupa pidana penjara selama 2 tahun. Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyatakan Joko Tjandra terbukti menyuap 500.000 dollar AS pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA. Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Joko dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Bima, saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun memori kasasi. Dalam waktu dekat, permohonan memori kasasi tersebut akan diajukan ke pengadilan tingkat pertama.
Secara terpisah, kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, ketika dikonfirmasi, mengatakan, Joko Tjandra juga mengajukan permohonan kasasi. Saat ini pihaknya masih menyusun memori kasasi.
”Segera diajukan, sepertinya (penyampaian memori kasasi) bisa minggu ini,” kata Soesilo.
Dipertanyakan
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, di satu sisi, pengajuan kasasi jaksa terhadap putusan banding Joko Tjandra patut diapresiasi. Namun, langkah hukum tersebut juga patut dipertanyakan mengingat jaksa tidak mengajukan kasasi terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki yang berperan aktif sampai datang ke Kuala Lumpur saja Kejaksaan Agung tidak kasasi. Kemudian untuk Joko Tjandra, kok, malah kasasi
”Kasasi ini mau apa? Karena rasanya hukuman bagi Joko Tjandra juga tidak bisa ditambah lagi. Pasti di bawah Pinangki yang dihukum 4 tahun. Sementara hukuman bagi Joko Tjandra sudah 3,5 tahun,” kata Boyamin.
Boyamin justru curiga dengan pengajuan kasasi tersebut. Baginya, upaya hukum itu semata-mata diambil untuk memenuhi rasa kecewa atau marah dari publik terhadap kasus tersebut. Namun, tujuan yang hendak dicapai dari kasasi tersebut tidak jelas.
Sebab, lanjut Boyamin, dari rangkaian kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung bagi Joko Tjandra, pihak yang aktif adalah Pinangki. Dia yang terbukti datang ke Kuala Lumpur untuk menemui Joko Tjandra dan menawarkan janji agar Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sementara, Joko Tjandra tergiur dengan tawaran tersebut hingga akhirnya ia menyerahkan sejumlah uang kepada Pinangki.
”Pinangki yang berperan aktif sampai datang ke Kuala Lumpur saja Kejaksaan Agung tidak kasasi. Kemudian untuk Joko Tjandra, kok, malah kasasi,” ujar Boyamin.
Namun, Boyamin memastikan akan terus memantau jalannya kasus tersebut. Dia berharap agar hakim Mahkamah Agung dapat menemukan titik terang, terutama terkait sosok ”King Maker” yang hingga kini masih belum terungkap.