Penyelidik dan Penyidik KPK Diambil Sumpah Lagi, KPK: Konsekuensi Menjadi ASN
Ketua KPK Firli Bahuri berkeyakinan, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak memengaruhi semangat pegawai KPK dalam memberantas korupsi. Diharapkan, mereka juga tidak terpengaruh oleh kekuasaan apa pun.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikukuhkan dan diambil sumpah lagi pada Selasa (3/8/2021). Ini merupakan bagian dari rangkaian peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Pegawai KPK yang dilantik sebagai ASN juga dilantik sesuai jabatan di lembaga tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa (3/8/2021), mengatakan, pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ia berharap peralihan status tersebut tidak memengaruhi semangat pegawai KPK dalam memberantas korupsi. Pegawai KPK juga diharapkan tidak terpengaruh kekuasaan apa pun, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
”Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Firli.
Setidaknya, ada 190 pegawai yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi diambil sumpah jabatan, Selasa ini. Mereka terdiri dari 78 penyelidik dan 112 penyidik.
Sebelumnya, pada 1 Juni lalu, pimpinan KPK telah melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN. Pelantikan dilakukan di tengah belum tuntasnya persoalan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga tak ikut dilantik.
Pengambilan sumpah terhadap penyelidik dan penyidik KPK ini berdampak serius pada penanganan perkara di KPK. Sebab, ini bisa dipandang sebagai celah di mana penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah sejak tanggal 1 Juni-3 Agustus 2021.
Rawan dipersoalkan
Sementara itu, salah satu pegawai yang tak lolos TWK, penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan, melalui keterangan tertulis, mempertanyakan tindakan KPK yang baru mengambil sumpah terhadap penyelidik dan penyidik, Selasa ini. Padahal, pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN telah dilakukan sejak 1 Juni 2021.
Pengambilan sumpah terhadap penyelidik dan penyidik KPK ini berdampak serius pada penanganan perkara di KPK. Sebab, ini bisa dipandang sebagai celah di mana penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah sejak 1 Juni-3 Agustus 2021.
”Ini justru membuat risiko pekerjaan penyelidik dan penyidik pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah,” ucap Novel.
Di luar itu, ia menduga ada tujuan lain dari pelaksanaan upacara pengambilan sumpah kembali terhadap penyelidik dan penyidik KPK. Menurut dia, KPK ingin menunjukkan kepada publik bahwa penyidik atau penyelidik yang masuk dalam kelompok 75 pegawai tak lolos TWK sudah tak lagi menjadi penyelidik ataupun penyidik KPK.
”Hal ini saya pandang penting untuk disampaikan agar setiap upaya yang tidak baik bisa menjadi perhatian masyarakat,” ujar Novel.
Pegawai yang dikukuhkan dan dilantik pada Selasa ini adalah penyelidik dan penyidik KPK lama. Pengukuhan dan pelantikan itu dilakukan hanya karena perubahan status kepegawaian.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Novel tersebut. Ghufron menganggap asumsi hukum Novel belum lengkap.
Ia menjelaskan, pegawai yang dikukuhkan dan dilantik pada Selasa ini adalah penyelidik dan penyidik KPK lama. Pengukuhan dan pelantikan itu dilakukan hanya karena perubahan status kepegawaian.
”Sehingga diperlukan pengukuhan dan pelantikan kembali sebagai syarat formal. Namun, perlu diketahui keberlakuannya ditetapkan sejak 1 Juni 2021, tepat pada saat pelantikan pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Ghufron.
Ghufron menyampaikan, pengukuhan dan pelantikan kali ini tak dibarengkan pada 1 Juni lalu karena waktu pelantikan pada saat itu tidak mencukupi. Ia menyebutkan, pada 1 Juni lalu, pelantikan dilakukan sampai lima sesi.
”Waktunya tidak cukup karena setiap pegawai KPK dilantik dalam status ASN baru, kemudian dilantik dalam jabatan struktural. Itu berlapis beberapa kali,” kata Ghufron.