logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Perketat Pintu...
Iklan

Pemerintah Perketat Pintu Kedatangan Internasional dan Perbatasan

Mulai Selasa (6/7/2021), siapa pun yang tiba di gerbang kedatangan internasional wajib menunjukkan bukti sudah divaksin, hasil negatif tes usap PCR, dan wajib karantina selama delapan hari.

Oleh
Mawar Kusuma Wulan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uY6XY55VDt3BnOuyez3ARBZJe4k=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-04-at-7.42.45-PM_1625402663.jpeg
TANGKAPAN LAYAR

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  Jodi Mahardi dalam keterangan pers secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (4/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Mulai Senin (5/7/2021), pemerintah akan menerapkan ketentuan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali. Adapun bagi warga negara asing ataupun Indonesia yang masuk Indonesia, pemerintah mewajibkan kartu vaksinasi penuh, hasil negatif tes usap PCR, dan wajib karantina selama delapan hari.

Ketika warga negara asing ataupun warga negara Indonesia tiba di gerbang kedatangan internasional mulai Selasa, 6 Juli, mereka wajib menjalani karantina selama delapan hari. Selama masa karantina, mereka akan menjalani dua kali tes usap PCR, yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000