Pemerintah Perketat Pintu Kedatangan Internasional dan Perbatasan
Mulai Selasa (6/7/2021), siapa pun yang tiba di gerbang kedatangan internasional wajib menunjukkan bukti sudah divaksin, hasil negatif tes usap PCR, dan wajib karantina selama delapan hari.
Oleh
Mawar Kusuma Wulan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Senin (5/7/2021), pemerintah akan menerapkan ketentuan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali. Adapun bagi warga negara asing ataupun Indonesia yang masuk Indonesia, pemerintah mewajibkan kartu vaksinasi penuh, hasil negatif tes usap PCR, dan wajib karantina selama delapan hari.
Ketika warga negara asing ataupun warga negara Indonesia tiba di gerbang kedatangan internasional mulai Selasa, 6 Juli, mereka wajib menjalani karantina selama delapan hari. Selama masa karantina, mereka akan menjalani dua kali tes usap PCR, yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina.
”Jika negatif, maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari kedelapan. Bagi yang baru datang dari luar negeri dan belum vaksin, akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif selama menjalani karantina di Indonesia,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (4/7/2021).
Jodi menegaskan, pemerintah akan memastikan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan seiring lonjakan kasus harian Covid-19 yang terus terjadi. Pada Minggu, 4 Juli, pasien positif Covid-19 bertambah 27.933 kasus dengan 555 kasus kematian.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran perjalanan orang dalam negeri, baik menggunakan moda transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, maupun moda kereta api.
”Pemberlakuan kebijakan ini dimulai hari Senin besok, 5 Juli, dengan tujuan memberikan kesempatan pada operator agar dapat mempersiapkan dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang,” ujar Adita.
Substansi pokok dari empat surat edaran tersebut adalah mengenai peraturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi. Selain itu, juga transportasi logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor atau kapasitas pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Sebagai penyelenggara transportasi, Kementerian Perhubungan fokus mengatur sarana dan prasarana transportasi dari tempat asal, selama perjalanan, dan di tempat tujuan. Pemberlakuan surat edaran ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah, yaitu di Jawa dan Bali.
Sertifikat vaksinasi
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, kereta api jarak jauh, dan penyeberangan. Untuk moda udara di Jawa-Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama dan wajib tes PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam.
Sertifikat vaksin ini tidak menjadi mandatory untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah dengan menunjukkan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah perbatasan dan aglomerasi, sertifikat vaksin tidak menjadi kewajiban.
Meski demikian, tetap dipersyaratkan adanya pengetesan acak di kawasan aglomerasi. Di masa PPKM darurat, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumuman.
Kapasitas angkut moda transportasi udara dari sebelumnya 100 persen dikurangi menjadi maksimal 70 persen. Pada moda darat, seperti bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari 85 persen menjadi 50 persen. Moda transportasi laut dari 100 persen menjadi 70 persen. Kapasitas perkeretaapian antarkota tetap sama 70 persen, KRL dari 45 persen menjadi 32 persen dan perkeretaapian kota non-KRL sebesar 50 persen.
Adita menyebutkan, terdapat pengecualian terhadap orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode melakukan perjalanan. ”Dapat menyertakan surat keterangan dokter spesialis dan tetap harus menyertakan dokumen negatif PCR atau antigen,” tambahnya.
Demi memperkuat 3 T (testing, tracing, treatment), tes acak dengan antigen akan digelar di simpul-simpul transportasi, seperti terminal dan stasiun kereta api, khusus di wilayah aglomerasi. Pengawasan secara acak dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bersinergi bersama TNI-Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Impor oksigen
Layanan vaksinasi gratis digelar di simpul keberangkatan, seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan. Bandara yang telah siap menyediakan layanan vaksinasi gratis antara lain Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, keduanya di Jakarta. Vaksinasi gratis juga digelar di beberapa stasiun, seperti Gambir, Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan akan menyusul lokasi lain.
Dari sisi fasilitas kesehatan, Jodi menambahkan, pemerintah telah menyiapkan beberapa tempat isolasi terpusat, seperti di Rusun Nagrak, Rusun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji. Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di beberapa wilayah dan pembangunan tenda peleton yang dimiliki jajaran TNI-Polri, kementerian, dan lembaga yang akan didirikan di seluruh Jawa-Bali.
Terkait ketersediaan oksigen yang terbatas, menurut Jodi, pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara, baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen. ”Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama,” ujar Jodi yang mengimbau masyarakat tidak menimbun oksigen.
Dokter spesialis paru dari RSUP Persahabatan Jakarta, Praseno Hadi, juga memberikan panduan terapi oksigen di rumah.
”Gelombang kedua ini lebih hebat dibanding gelombang pertama. Menyebar cepat lewat droplet dan airborne. Tanda khas sesak napas mengalami kekurangan oksigen infeksi berlebihan di paru. Orang antre mencari oksigen, barang mahal dan langka,” ujarnya.
Masyarakat sebaiknya melengkapi diri dengan oksimetri oksigen untuk bisa mengukur kadar saturasi oksigen. Jika saturasi kurang dari 90, pasien harus diberi oksigen dan jika tidak ada oksigen, harus dirujuk ke rumah sakit. Salah satu trik kalau sesak napas, Praseno melanjutkan, adalah dengan tidur tengkurap berkala selama 30 menit hingga 1 jam. ”Untuk distribusi oksigen merata. Miring ke kanan atau kiri untuk memperbaiki oksigen di paru,” tambahnya.