Polri: Adelin Lis Diduga Langgar Dua Pidana Terkait Pemalsuan Paspor
Adelin Lis diduga melanggar pidana dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan RI yang diduga palsu atau dipalsukan. Pidana lain ialah memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh paspor.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Atase Polisi di Singapura untuk menyelidiki pemalsuan paspor oleh Adelin Lis. Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, diduga melakukan dua tindak pidana terkait dengan paspor palsu.
”Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta Atpol Singapura diketahui (ada) dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan buronan AL (Adelin Lis) alias HL (Hendro Leonardi) selama pelariannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Ia melanjutkan, pidana yang dimaksud adalah menggunakan paspor atau dokumen perjalanan RI yang diduga palsu atau dipalsukan. Pidana lainnya ialah memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh paspor untuk dirinya sendiri.
Substansi kedua perbuatan melawan hukum itu, kata Andi, diatur dalam Pasal 126 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun penegakan hukumnya merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogate legi generali.
Oleh karena itu, PPNS berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam proses penyidikan. Penyidikan telah dimulai sejak pekan lalu.
Andi menambahkan, Polri membantu menyerahkan barang bukti paspor asli, tetapi palsu milik Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi. Saat ini, paspor masih diamankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura oleh Atase Polisi atau Senior Liaison Officer Polri di Singapura. Adapun pendalaman di bidang lain merupakan wewenang PPNS Keimigrasian.
Adelin Lis, terpidana pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang sempat buron selama 13 tahun tiba di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam setelah dideportasi otoritas Singapura. Adelin divonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara pada 2008. Namun, sejak saat itu ia melarikan diri. Selama dalam pelarian, ia menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, otoritas Singapura menangkap Adelin karena imigrasi negara tersebut menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda. Imigrasi Singapura mengirim surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Singapura untuk memastikan dua nama yang berbeda sebagai sosok yang sama. Merujuk data di Direktorat Jenderal Imigrasi, dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Dalam persidangan di Singapura, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda 14.000 dollar Singapura yang dibayar dua kali dalam periode satu minggu. Pengadilan juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi ke Pemerintah Indonesia serta mendeportasi Adelin Lis ke Indonesia (Kompas, 17/6/2021).
Adelin terbang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 dengan status buron berisiko tinggi. Selama perjalanan, sejumlah petugas Kejaksaan Agung mengamankannya. Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Kemenkum dan HAM Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, Adelin tercatat empat kali memegang paspor Indonesia dengan dua nama, yaitu Adelin Lis dan Hendro Leonardi. Paspor atas nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia, Medan, Sumatera Utara, tahun 2002. Sementara itu, paspor atas nama Hendro Leonardi tiga kali diterbitkan, yaitu di Jakarta Utara pada 2008, di Jakarta Utara pada 2013, dan Jakarta Selatan tahun 2017.
Arya menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendalami keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. ”Jika terbukti terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, Adelin Lis dapat dikenai pidana keimigrasian Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.