Penyuap Bekas Mensos Dituntut Empat Tahun Penjara, Permohonan JC Ditolak
Dua terdakwa yang diduga menyuap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar, dituntut empat tahun penjara. Suap diberikan agar mereka mendapat proyek pengadaan bansos sembako.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menuntut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan suap dana bantuan sosial paket sembako untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti memberikan uang kepada bekas Menteri Sosial Juliari Batubara agar ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos.
Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/4/2021) itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengabulkan permohonan Harry untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
”Penuntut umum berkesimpulan untuk permohonan justice collaborator belum dapat diberikan kepada terdakwa Harry Van Sidabukke karena terdakwa belum memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar terdakwa lainnya dan membongkar perkara yang lebih besar. Meski demikian, apabila di kemudian hari terdakwa memberikan keterangan yang signifikan, penuntut umum akan mempertimbangkannya,” kata salah satu jaksa.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa yang terdiri dari Muhammad Nur Azis, Ikhsan Fernandi, Dian Hamisena, Yosi Andika Herlambang, Masmudi, dan Bagus Dwi Aryanto. Sidang menghadirkan Ardian dan Harry melalui video konferensi. Adapun persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Jaksa menilai Ardian terbukti memberikan fee dengan total Rp 1,95 miliar kepada pejabat di Kementerian Sosial dalam tiga kali pemberian. Pemberian uang itu dimaksudkan agar PT Tigapilar Agro Utama, di mana Ardian berperan sebagai direktur utama, menjadi salah satu perusahaan rekanan pengadaan paket bantuan sosial penanganan dampak Covid-19 di Kementerian Sosial.
”Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial telah memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang fee dari penyedia bansos sembako Kementerian Sosial tahun 2020 guna kepentingan Juliari dan untuk kegiatan operasional lainnya,” ujar jaksa.
Adi dan Matheus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Sementara itu, Harry dinilai terbukti memberikan uang fee dengan total Rp 1,28 miliar kepada Juliari agar menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos paket sembako. Uang tersebut diberikan beberapa kali dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2020, baik dalam mata uang rupiah maupun pecahan dollar Singapura.
Hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, kata jaksa, adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindak pidana korupsi itu dilakukan melalui program bansos paket sembako yang dilakukan pada saat terjadi bencana nasional berupa pandemi Covid-19.
Hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui perbuatan dan menyesalinya. Atas perbuatannya, baik Ardian maupun Harry dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).