Pengamat Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Mabes Polri
Pascaserangan seorang teroris, pengamat soroti lemahnya sistem keamanan di Mabes Polri sehingga mudah diterobos terduga teroris. Jika sistem keamanan baik, seharusnya orang bersenjata sudah bisa dicegah masuk.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengamat terorisme menyoroti tentang lemahnya sistem keamanan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga mudah diterobos oleh terduga teroris. Menurut mereka, jika sistem keamanan berjalan dengan baik, seharusnya orang yang membawa senjata dapat diamankan sejak di gerbang pemeriksaan.
Sebelumnya, seorang perempuan terduga teroris menerobos masuk ke dalam kompleks Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) sore. Perempuan berhijab itu diduga masuk melalui jalur pejalan kaki di bagian belakang kompleks Mabes Polri. Setelah masuk, perempuan itu berjalan ke arah depan, tepatnya di pos penjagaan di depan kantor Kapolri. Perempuan itu sempat mengacungkan benda mirip senjata api kepada para petugas di pos jaga.
Sebelum perempuan itu melepaskan tembakan, dia terlebih dahulu dilumpuhkan dengan tembakan peluru dari arah belakang. Dari rekaman kamera pemantau terlihat, tembakan dilepaskan beberapa kali, hingga akhirnya perempuan itu tersungkur di aspal dan tak lagi bergerak.
Pengamat teroris dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, saat dihubungi, Rabu, mengatakan, peristiwa penembakan terduga teroris di dalam kompleks Mabes Polri menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam sistem keamanan. Berkaca pada situasi terkini, yakni serangan teror di Katedral Makassar dan penangkapan sejumlah terduga teroris, seharusnya Polri meningkatkan sistem keamanannya. Sebab, selama ini, dalam aksi terorisme, kantor polisi termasuk dalam target serangan teroris.
Ada unsur kelalaian dari personel yang bertugas di penjagaan sehingga terduga teroris mudah menerobos pengamanan Mabes Polri.
”Memang, sistem keamanan di kepolisian tidak seketat instansi militer. Itu karena kantor polisi juga berfungsi sebagai area layanan publik. Namun, tetap saja, peristiwa kemarin menunjukkan bahwa sistem keamanan polisi lemah untuk menjaga asetnya dari serangan teror. Ada unsur kelalaian dari personel yang bertugas di penjagaan sehingga terduga teroris mudah menerobos pengamanan Mabes Polri,” papar Fahmi.
Fahmi mengatakan, jika benar yang dibawa terduga teroris adalah senjata api, seharusnya hal itu bisa diketahui dengan alat pendeteksi benda metal di pos penjagaan. Namun, dalam peristiwa kemarin, hal itu sepertinya tidak terjadi. Terduga teroris yang merupakan seorang perempuan berhijab bisa dengan mudahnya berkeliaran di dalam kompleks Mabes Polri. Bahkan, dia sempat mengacungkan senjata di pos penjagaan di dekat kantor Kapolri.
”Dengan eskalasi situasi keamanan, yaitu serangan teror di Makassar, kemudian ada penangkapan terduga teroris di sejumlah daerah, ada kesan Polri meremehkan situasi keamanan. Seolah tidak ada antisipasi pengamanan sehingga celah itu bisa dimanfaatkan oleh terduga teroris,” kata Fahmi.
Melihat pola serangan yang dilakukan oleh terduga teroris, Fahmi menduga bahwa perempuan berhijab itu adalah anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Sebab, jaringan teroris itulah yang selama ini kerap melibatkan perempuan dalam aksinya. Fahmi juga menduga adanya keterkaitan antara serangan teror di Makassar dan peristiwa di Mabes Polri. Ada kemungkinan, para teroris bergerak dalam satu komando yang sama, dengan target sasaran masing-masing.
Sementara itu, pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib, menambahkan, setelah peristiwa di Mabes Polri ini, Polri harus segera mengevaluasi secara menyeluruh prosedur keamanan di obyek vital. Jangan sampai ada celah keamanan lagi yang bisa membuat orang asing dengan mudah menerobos ke obyek vital negara. Apalagi, saat ini eskalasi keamanan sedang meningkat. Tak hanya aset kepolisian, obyek vital lainnya juga harus ditingkatkan sistem keamanannya.
”Jangan sampai ada celah keamanan yang mudah diterobos mengingat eskalasi keamanan sedang meningkat,” kata Ridwan.
Senada dengan Fahmi, Ridwan juga menduga bahwa terduga teroris yang masuk ke kompleks Mabes Polri kemungkinan adalah anggota jaringan teroris JAD. Hal itu bisa dilihat dari karakteristik serangannya. Pelaku adalah seorang perempuan, mengunakan senjata individual, dan menyasar kepolisian. Ancaman serangan lain dari jaringan yang sama harus diantisipasi oleh Polri.
”Aksi yang dilakukan oleh pelaku perempuan ini bisa menginspirasi anggota teroris yang lain untuk beraksi. Sebab, akan ada pendapat bahwa seorang perempuan sendiri pun berani masuk ke markas Polri. Ini bisa menginspirasi yang lain,” kata Ridwan.
Bukan anggota Perbakin
Terkait dengan informasi yang beredar bahwa pelaku adalah anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin), Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo mengatakan, setelah dicek, pelaku bukanlah anggota Perbakin. Kartu Tanda Anggota (KTA) Basis Shooting Club yang diduga milik pelaku adalah keanggotaan untuk klub menembak senapan angin (airsoft gun). Selain itu, Basis Shooting Club saat ini sudah tidak tercatat lagi sebagai anggota Perbakin dari Pengurus Provinsi DKI.
Basis Shooting Club sudah lama dibekukan dan tidak lagi tercatat sebagai anggota Perbakin Pengprov DKI karena tidak aktif.
”Basis Shooting Club sudah lama dibekukan dan tidak lagi tercatat sebagai anggota Perbakin Pengprov DKI karena tidak aktif,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, bahwa KTA klub dan KTA Perbakin berbeda. Pemilik KTA klub bisa menyatakan dirinya bernaung di bawah Perbakin. Artinya, yang bersangkutan adalah anggota klub, tetapi belum tentu anggota Perbakin. Adapun untuk menjadi anggota Perbakin, seseorang harus menjadi anggota klub menembak resmi Perbakin atau klub yang dinaungi Perbakin.
Keanggotaan itu menjadi tahapan awal anggota Perbakin dalam mengenal olahraga menembak, cara penggunaan senjata, keamanan untuk diri sendiri, dan orang lain, hukum, serta tata tertib. Setelah menjadi anggota dan memiliki KTA klub, seseorang juga perlu mendapatkan rekomendasi ketua klub ataupun sekurang-kurangnya dua anggota aktif atau pengurus aktif Perbakin untuk menjadi anggota.