Lapangan Golf TNI AU Jadi Obyek Gugatan Inkopau Versus PT SAS
Matoa Golf Course & Country Club di selatan Jakarta, yang dimiliki oleh TNI AU, kini menjadi obyek gugatan perdata antara Inkopau dan PT Saranagraha Adisentosa yang mengelola lapangan golf tersebut.
Oleh
Edna C Pattisina
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Induk Koperasi TNI Angkatan Udara atau Inkopau digugat PT Saranagraha Adisentosa yang menjadi pengelola Matoa Golf Course & Country Club di Jakarta. PT SAS mengajukan gugatan terhadap Inkopau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).
Dalam konferensi pers, pengacara PT SAS, Bambang Hartono, mengatakan, gugatan terpaksa dilakukan setelah berbagai langkah perundingan gagal mencapai kesepakatan penggunaan lapangan golf yang terletak di selatan Jakarta itu. Pihak Inkopau bersikeras untuk tidak mematuhi perjanjian kontrak kerja sama dengan PT SAS.
”Kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Inkopau dan Mabes TNI AU diam-diam telah membuka tender pengelolaan Matoa Golf, padahal kerja sama dengan SAS belum berakhir,” kata Bambang.
Kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Inkopau dan Mabes TNI AU diam-diam telah membuka tender pengelolaan Matoa Golf, padahal kerja sama dengan SAS belum berakhir.
Bambang menjelaskan, ada ketidaksepakatan antara PT SAS dan Inkopau terkait masa berlaku kontrak. PT SAS berpatokan pada isi perjanjian yang mengatakan, kontrak yang ditandatangani pada 1993 dan telah diadendum pada 1996 akan berakhir pada 18 Maret 2026. Sementara Inkopau melihat bahwa perjanjian akan berakhir pada 18 Maret 2021 ini.
PT SAS sudah lama mengajukan perpanjangan kerja sama sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian sebelumnya, termasuk perubahan biaya kontribusi dari minimal Rp 18 juta per bulan. Namun, pihak Inkopau tidak menggubris pengajuan PT SAS tersebut. Inkopau bahkan diam-diam melakukan tender untuk mengalihkan pengelolaan Matoa Golf.
Reza Renaldi, Direktur Matoa Golf, mengatakan, lapangan golf Matoa saat ini mempekerjakan lebih dari 200 pegawai. Mereka terancam kehilangan pekerjaaan jika permasalahan pemutusan kontrak sepihak terus berlanjut dan tidak dapat diselesaikan segera.
Hadir juga dalam konferensi pers itu Poedio Boedojo selaku Komisaris PT SAS, Zahari Siregar sebagai Komisaris Utama PT SAS, dan Finsa Noorcahyo sebagai anggota staf legal PT SAS. Finsa menyesalkan tindakan Inkopau yang telah melakukan seleksi langsung untuk investor berikutnya. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pembangunan opini bahwa kontrak telah berakhir. Padahal, PT SAS yang telah membangun fasilitas golf itu sejak awal.
Pernyataan Finsa ini berbeda dengan keterangan resmi TNI AU. Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah mengatakan, lapangan itu akan digunakan sebagai alternatif pembangunan fasilitas pertahanan udara nasional.
Ada klausul dalam perjanjian setelah kerja sama berakhir. Klausul tersebut menyebutkan, apabila pembagian keuntungan sama, pihak PT SAS akan mendapat prioritas pertama untuk menjalin kerja sama dengan Inkopau. Akan tetapi, hasil evaluasi sejak 2014 menunjukkan, PT SAS tidak mampu melakukan pembagian keuntungan dengan alasan terus mengalami kerugian.
Ia mengatakan, memang pada 1993 perjanjian antara PT SAS dan Yayasan Adi Upaya (Yasau) berjangka waktu 30 tahun. Akan tetapi, melalui adendum pada 1996, jangka waktunya telah diubah menjadi 25 tahun hingga 18 Maret 2021 dan akan diperpanjang selama lima tahun sejak berakhirnya perjanjian. Pihak Yasau lalu menyubstitusikan perjanjian itu kepada Inkopau pada 26 September 2008.
Menurut Indan, ada klausul dalam perjanjian setelah kerja sama berakhir. Klausul tersebut menyebutkan, apabila pembagian keuntungan sama, pihak PT SAS akan mendapat prioritas pertama untuk menjalin kerja sama dengan Inkopau. Akan tetapi, hasil evaluasi sejak 2014 menunjukkan, PT SAS tidak mampu melakukan pembagian keuntungan dengan alasan terus mengalami kerugian.