Berkas Tersangka 13 Perusahaan Manajer Investasi Dinyatakan Lengkap
Penyidik Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara 13 perusahaan manajer investasi yang terlibat mengelola dana asuransi Jiwasraya ke penuntutan. Berkas perkara ke-13 perusahaan itu telah lengkap.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Berkas perkara 13 perusahaan manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap. Ketiga belas perusahaan manajer investasi itu disangka telah bekerja sama dengan menyepakati dan melaksanakan pengelolaan instrumen keuangan yang dikelola oleh para pihak yang telah menjadi terdakwa kasus itu.
Ketiga belas perusahaan manajer investasi yang menjadi tersangka adalah PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/2/2021), mengatakan, ke-13 tersangka manajer investasi tersebut telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto yang terafiliasi dengan Heru Hidayat untuk membentuk produk reksadana khusus bagi Asuransi Jiwasraya sehingga dapat dikendalikan Joko.
Ke-13 tersangka manajer investasi tersebut telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto yang terafiliasi dengan Heru Hidayat untuk membentuk produk reksadana khusus bagi Asuransi Jiwasraya sehingga dapat dikendalikan Joko
Hal itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh para tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional," kata Leonard.
Mereka, lanjut Leonard, menyepakati dan melaksanakan pengelolaan instrumen keuangan yang dikelola oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey. Adapun Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto telah divonis penjara seumur hidup. Sementara Piter Rasiman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saham yang dibeli perusahaan manajer investasi adalah saham berisiko atau tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi Asuransi Jiwasraya
Para tersangka perusahaan manajer investasi tersebut membeli saham yang menjadi underlying reksadana milik Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Padahal, saham tersebut adalah saham berisiko atau tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi Asuransi Jiwasraya.
Menurut Leonard, setelah berkas perkara ke-13 tersangka perusahaan itu lengkap, penyidik akan melimpahkannya kepada penuntut umum di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berpandangan, penetapan tersangka 13 perusahaan manajer investasi tersebut merupakan rentetan dari kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara tindak pidana korupsi, tersangka dapat berupa orang atau korporasi.
Dengan turut ditetapkannya 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka, lanjut Barita, maka yang mesti diminta pertanggungjawaban tidak hanya perseorangan, tetapi juga perusahaan. Di sisi lain, hal itu menunjukkan bahwa penyidik tidak tebang pilih dan konsisten. Terkait dengan bentuk pertanggungjawaban dari perusahaan, menurut Barita, hal itu bisa terkait dengan perizinan, bisa berupa denda, penggantian kerugian, atau penyitaan aset.
"Dugaan terlibatnya 13 perusahaan itu mengenai penempatan dana investasi yang tidak berdasarkan pedoman dan prosedur operasi standar. Apakah ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau lainnya, maka di sini akan diungkap sebagai pembelajaran ke depan," kata Barita.