logo Kompas.id
Politik & HukumMenolak Vaksin, Warga Bisa...
Iklan

Menolak Vaksin, Warga Bisa Terkena Sanksi Administratif dan Pidana

Presiden teken Perpres No 14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dengan perpres itu, menolak vaksin terkena sanksi.

Oleh
Nina Susilo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H_cl59csnjTAaqomL96JEm9lPAA=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F3cabf87d-b19d-48f0-bd4a-e9ede83396ad_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural bertema Covid-19 yang berdampak pada hampir semua manusia dan membuat masyarakat menangis menghiasi tembok di Cogreg, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah diharapkan akan bisa mengerem laju penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS  — Pemerintah akhirnya menetapkan sanksi untuk warga yang menolak mengikuti vaksinasi Covid-19. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Adapun mereka yang menjalani vaksinasi dan dirugikan akibat efek samping, negara menjamin akan memberikan santunan.

Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diunggah dalam situs resmi Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara akhir pekan ini serta dicantumkan beberapa penambahan aturan.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000