logo Kompas.id
Politik & HukumProses Revisi UU Pemilu Harus ...
Iklan

Proses Revisi UU Pemilu Harus Mendengar Suara Publik

Proses penyusunan revisi UU Pemilu yang terbuka dan mendengar masukan publik jadi salah satu kunci perbaikan demokrasi. Hasil survei IPI menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap pelaksanaan demokrasi kian tinggi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KJE6YRe18wbwsO364my71AbJRcg=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG-20190425-WA0050_1556190422.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Aliansi BEM Sumatera Barat berunjuk rasa di depan Kantor KPU Sumbar, Padang, Kamis (25/4/2019). Mereka menuntut KPU transparan dan memberikan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal ataupun sakit.

JAKARTA, KOMPAS — Proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang terbuka dan mendengar masukan publik menjadi salah satu kunci perbaikan demokrasi. Hal ini penting menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah karena kepuasan masyarakat terhadap demokrasi mengalami penurunan cukup signifikan dalam setahun terakhir.

Dalam survei oleh Indikator Politik Indonesia pada 1-3 Februari 2021, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi hanya 58 persen. Survei ini melibatkan 1.200 responden yang dipilih secara acak dengan toleransi kesalahan sekitar 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000