logo Kompas.id
Politik & HukumKIP Berharap Diberi Kewenangan...
Iklan

KIP Berharap Diberi Kewenangan untuk Pengawasan

Ada irisan fungsi pengawasan dengan keterbukaan informasi yang kini diemban Komisi Informasi Pusat. Karena itu,KIP berharap fungsi pengawasan perlindungan data pribadi sebagaimana tertuang di RUU PDP jadi otoritas KIP.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y49L-nrI2aXKzdKJCQHnNaqsVYI=/1024x2160/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200726-HKT-Perlindungan-Data-mumed-01_1595776204.jpg
Kompas

Jajak Pendapat Urgensi Perlindungan Data Pribadi Infografik

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Informasi Pusat berharap agar fungsi pengawasan perlindungan data pribadi sebagaimana tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat digabungkan ke Komisi Informasi Pusat. Sebab, terdapat irisan fungsi pengawasan dengan fungsi keterbukaan informasi yang kini diemban lembaga tersebut.

Hal itu terungkap di forum grup diskusi bertajuk “Perlunya Lembaga Independen dalam Mengawal Perlindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan KI Pusat secara virtual, Senin (25/1/2021), di Jakarta.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000