Pembentukan Komponen Cadangan Tak Perlu Terburu-buru
Rencana pembentukan komponen cadangan menyimpan berbagai potensi masalah. Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru merealisasikan program tersebut.
Oleh
Edna C Pattisina
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pembentukan komponen cadangan menyimpan berbagai potensi masalah. Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru merealisasikan program tersebut. Terlebih di tengah pandemi Covid-19.
”Kajian kami, komcad (komponen cadangan) itu tidak mendesak. Tidak hanya menghabiskan anggaran, tetapi menimbulkan berbagai potensi masalah,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Kamis (21/1/2021).
Pada 12 Januari lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. PP di antaranya menjelaskan lebih detail soal pembentukan komcad yang telah diamanatkan oleh UU No 23/2019.
Gufron mempertanyakan persepsi ancaman yang saat ini dinilai pemerintah akan bisa diatasi dengan adanya komponen cadangan yang terdiri dari masyarakat sipil yang mendapat pendidikan dasar militer.
”Seharusnya yang dibenarkan dari UU-nya karena memang sudah ada beberapa poin yang bermasalah. Saat ini yang tingkat urgensinya tinggi itu pembenahan TNI. Mulai dari modernisasi hingga kesejahteraannya,” ujar Gufron.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini, pembentukan komcad dinilai Gufron tidak perlu terburu-buru. Apalagi, ia merasa tidak ada komunikasi yang meyakinkan dari pemerintah terkait kegunaan komcad, terutama dalam menghadapi ancaman eksternal, seperti masalah perbatasan, baik darat maupun laut, yang saat ini meningkat di Laut China Selatan.
Ia justru khawatir komcad digunakan untuk menghadapi masalah-masalah konflik di dalam negeri. Mencermati konflik di dalam negeri yang didominasi masalah separatisme, radikalisme, dan isu komunisme, penggunaan komcad malah bisa menuai masalah yang lebih besar. ”Ini malah bisa mengarah ke konflik horizontal antarmasyarakat,” katanya.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak menekankan, pembentukan komcad telah diamanatkan oleh UU No 23/2019. Adapun PP No 3/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo hanya mengatur tata cara pelaksanaannya. Lebih lanjut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menurut rencana akan mengeluarkan surat guna mengatur lebih detail soal pelaksanaan komcad.
”Ada tiga program di PP itu, yaitu program bela negara yang merupakan penyelenggaraan kesadaran bela negara, yaitu cinta negara, dan komponen pendukung, lalu komponen cadangan,” kata Dahnil.
Komcad ini terdiri dari komponen cadangan sumber daya manusia dan alam. Komponen sumber daya manusia direkrut dari masyarakat sipil pada usia 18-35 tahun. Mereka akan bertugas untuk membantu TNI yang merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
”Bukan wajib militer. Kalau ada yang tertarik, daftar. Kalau memenuhi syarat, nanti itu pendidikan dasar militer 3 bulan. Kalau lulus, jadi tentara cadangan,” kata Dahnil.
Sesuai aturan, komponen cadangan hanya akan bertugas kalau dimobilisasi oleh Presiden atas persetujuan DPR. Hal ini bisa dilakukan dalam keadaan darurat, misalnya perang atau bencana alam besar. Ketika tidak ada keadaan darurat, mereka didemobilisasi atau dikembalikan ke profesi masing-masing. Kalau negara kembali menghadapi situasi genting, mereka dimobilisasi kembali. Saat dimobilisasi statusnya militer aktif sementara.
”Ketika didemobilisasi, pengawasan dilakukan oleh TNI. Jadi ketat,” kata Dahnil.