Sistem Perlindungan Sosial Ditata Ulang
Silang sengkarut dalam pendataan serta penyaluran bantuan sosial membuat pemerintah memutuskan menata ulang sistem perlindungan sosial. Reformasi sistem, terutama terkait pendataan penerima bantuan.
JAKARTA,KOMPAS — Silang sengkarut dalam pendataan serta penyaluran bantuan sosial selama pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk menata ulang sistem perlindungan sosial.
Reformasi sistem, terutama terkait pendataan kelompok penerima manfaat serta program bantuan, akan dilakukan agar seluruh program sosial tepat sasaran dan efektif menurunkan angka kemiskinan di Tanah Air.
Untuk mematangkan rencana pembenahan, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) khusus membahas reformasi sistem perlindungan sosial di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/1/2021). Dalam ratas yang juga dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu, Presiden memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyusun ulang sistem perlindungan sosial.
”Tadi, baru saja rapat terbatas dipimpin langsung Bapak Presiden, dihadiri Wapres, dihadiri para menteri termasuk Menko Perekonomian dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, membahas reformasi sistem perlindungan sosial. Bappenas ditugasi Presiden untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan virtual yang disiarkan secara langsung oleh akun Youtube Sekretariat Presiden, seusai rapat.
Baca juga : Rp 110 Triliun untuk Bansos
Pemerintah memutuskan untuk mereformasi sistem perlindungan sosial karena menyadari masih banyak permasalahan dalam penyaluran berbagai program perlindungan bagi masyarakat, termasuk bantuan sosial (bansos). Salah satu hal yang masih menjadi persoalan adalah data masyarakat yang berhak menerima program perlindungan sosial.
Menurut Suharso, data yang digunakan untuk menetapkan penerima manfaat menjadi kunci tepat atau tidaknya sebuah program perlindungan sosial. Sementara selama ini, data yang dimiliki pemerintah belum sempurna sehingga perlu diperbaiki.
”Kami menyadari bahwa memang ada hal yang perlu diperbaiki dalam hal data, ketepatan dari orang yang berhak dan orang-orang yang tidak berhak. Jadi, data adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari serta menjadi faktor terpenting dalam melaksanakan perlindungan sosial melalui program-program bantuan sosial,” kata Suharso.
Keberadaan berbagai program bansos yang diberikan selama pandemi Covid-19 juga menjadi latar belakang pemerintah memandang pentingnya penataan ulang sistem perlindungan sosial. Berbagai program bansos dinilai mampu membantu perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Karena itu, selain akurasi data penerima manfaat, pemerintah juga akan menata ulang berbagai program perlindungan sosial yang selama ini dijalankan. Sebab pelaksanaan program bantuan yang masih tersebar itulah yang membuat pengelolaannya kerap tumpang tindih, tidak fokus, dan tidak efektif.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial yang selama ini tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga. ”Ke depan, akan kami susun kembali, rancang ulang, desain hal-hal yang sudah dilaksanakan hari ini untuk diintegrasikan sedemikian rupa,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Dijelaskan, selama ini sistem perlindungan sosial terbagi dalam dua kelompok.
Pertama, bansos yang sifatnya pemberian secara cuma-cuma dari pemerintah kepada masyarakat dengan persyaratan tertentu, seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Sosial Tunai. Kedua, jaminan sosial yang diberikan kepada anggota masyarakat dengan persyaratan membayar iuran, seperti Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan.
Integrasi program-program bansos yang terserak di kementerian dan lembaga mendesak dilakukan agar lebih padu, efektif, dan tepat sasaran. Dengan penataan sistem perlindungan sosial itu, diharapkan tujuan untuk menurunkan angka kemiskinan bisa tercapai. Presiden, bahkan, mengharapkan target menghilangkan angka kemiskinan ekstrem pada 2024 bisa tercapai dengan mereformasi sistem perlindungan sosial.
Lebih terarah
Rencana pemerintah melakukan pembenahan sistem perlindungan sosial mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, perbaikan memang perlu dilakukan agar perlindungan sosial lebih terintegrasi, lebih jelas, terukur, dan terarah. ”Saya kira memang perlu diperbaiki agar terintegrasi dan implementasinya lebih terukur, jelas, dan terarah,” katanya.
Dijelaskan, program perlindungan sosial semestinya bukan hanya terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti ketersediaan pangan bagi masyarakat berpenghasilan bawah, tetapi juga program pelayanan dasar lainnya pendidikan, kesehatan, listrik dan elpiji. Saat ini setiap sektor pelindungan sosial itu masih berjalan sendiri-sendiri, ditangani oleh kementerian sendiri-sendiri. Akibatnya, implementasi perlindungan sosial kurang terpadu dan juga kurang efektif.
Seharusnya, lanjut Ace, berbagai program perlindungan sosial itu dilakukan secara terintegrasi di Kementerian Sosial yang merupakan lembaga utama dalam penanganan masalah sosial. Sebab, efektivitas program perlindungan sosial akan terwujud jika terdapat data terpadu dan berada di dalam satu pintu. Keterpaduan juga penting agar tidak ada lagi perbedaan data penerimaan manfaat bantuan sosial.
”Jika implementasinya dilakukan secara terintegrasi, akan diketahui perkembangan penerima bantuan sosial tersebut tingkat standar ekonomi dan sosialnya secara dinamis. Apakah penerima bantuan sosial itu sudah mengalami perkembangan kenaikan pendapatannya atau mengalami penurunan sehingga dari situ akan terlihat apakah bantuan sosial akan tetap diberikan atau tidak,” papar Ace.
Baca juga : Belum Semua Warga Kurang Mampu Terdata sebagai Penerima Bantuan
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, seharusnya dengan kemajuan teknologi informasi, upaya untuk memperbaiki program perlindungan sosial bisa dilakukan menjadi lebih baik. Penggunaan teknologi informasi untuk mendeteksi berbagai masalah sosial yang dihadapi masyarakat, termasuk soal data bantuan perlindungan sosial, dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.