Perekrutan 1 juta guru PPPK yang dilakukan pemerintah memang difokuskan untuk menyelesaikan masalah guru honorer. Untuk itu, pemerintah tidak akan menghapuskan calon pegawai negeri sipil untuk perekrutan guru.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tidak akan menghapuskan calon pegawai negeri sipil untuk perekrutan guru. Pada tahun 2021, pemerintah memang akan merekrut 1 juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, bukan berarti CPNS guru akan ditutup.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kmenpan dan RB) Teguh Widjinarko, Senin (4/1/2021), saat dihubungi mengatakan, pada 2021, perekrutan 1 juta guru PPPK difokuskan untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru honorer itu sekitar 1 juta orang. ”Program PPPK ini untuk membantu mereka agar memiliki status yang jelas,” katanya.
Program PPPK ini untuk membantu mereka agar memiliki status yang jelas.
Akan tetapi, bukan berarti CPNS guru ditutup. Kebutuhan CPNS guru itu masih dibuka. Menurut Teguh, CPNS guru itu tetap diperlukan karena terkait dengan program jangka panjang dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Sebelumnya, beredar informasi yang mengatakan pemerintah tidak akan merekrut CPNS guru, dan hanya guru dengan status PPPK. Teguh mengatakan, hal itu tidaklah benar. ”Kebutuhan CPNS guru masih dibuka,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar, dalam keterangannya, menyebutkan, wacana penghapusan jalur PNS bagi guru dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan mendasar antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut, PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. ”Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” ujarnya.
Kondisi ini, kata Muhaimin, bisa menurunkan minat generasi muda di Tanah Air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik. ”Kita ini sering kontradiktif, satu sisi berharap para guru kita profesional saat mendidik anak-anak kita, di sisi lain kita sering memperlakukan mereka secara tidak profesional. Kita hanya berharap pengabdian dari mereka, tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat mereka,” katanya.
Menurut Muhaimin, keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri atas PPPK, sebaiknya dikaji lebih dalam lagi. Kajian tersebut bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK. ”Mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidak mudah. Butuh kajian mendalam dan sosialisasi yang masif sebelum benar-benar diputuskan sehingga tidak malah memicu kegaduhan publik,” katanya.
Stabilitas hidup tinggi
Jika saat ini ada rencana perekrutan sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi, jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa sewenang-wenang dicampur aduk.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi bagi pelakunya. Mereka dituntut tidak hanya dari keahlian mengajar, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral ataupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan ataupun karier bagi para pendidik di negeri ini.
”Jika saat ini ada rencana perekrutan sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi, jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa sewenang-wenang dicampur aduk,” ucapnya.