ASN Wajib Patuhi Aturan Pemangkasan Libur Akhir Tahun
ASN wajib mematuhi pengurangan libur akhir tahun sebagai pencegahan Covid-19. Pengawasan atas ASN di tempat kerjanya akan dilakukan setiap pejabat pembina kepegawaian dan pimpinan satuan kerja masing-masing.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur Negeri Sipil diminta mematuhi surat keputusan bersama tiga menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun. Artinya, pada 28-30 Desember 2020, ASN tetap bekerja. Mereka dapat kembali mengambil cuti dan liburan akhir tahun, tetapi ASN diimbau tidak memanfaatkan liburan akhir tahun untuk melakukan perjalanan, melainkan agar tetap di rumah saja.
Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, semua ASN diwajibkan masuk kerja, Senin (28/12/2020). Sesuai dengan keputusan pemerintah melalui SKB tiga menteri, yakni Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama, ketika itu Fachrul Razi.
Dwi mengatakan, monitoring atas ASN di tempat kerjanya akan dilakukan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja masing-masing. ”Bagi PNS yang melanggar, sanksinya sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Dwi, saat dihubungi Senin.
Kebijakan Kemenpan dan RB itu merujuk pada SKB 3 menteri yang memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebagai upaya mencegah kerumunan dan risiko penularan Covid-19 akibat libur panjang. Oleh karena itu, monitoring secara ketat akan dilakukan oleh pimpinan satuan kerja masing-masing, baik PNS di tingkat pusat maupun daerah. Kalaupun mereka cuti akhir tahun, ASN diimbau agar tetap di rumah saja, dan tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Sementara itu, di dalam PP No 53/2010, khususnya Pasal 8 Ayat (9), PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan hingga teguran tertulis.
Sebelumnya, Menpan dan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran (SE) Menpan dan RB No 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Di dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah dalam libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Namun, apabila diperlukan untuk bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemda asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementeran Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dwi mengatakan, PPK diminta mengatur pemberian cuti, selain cuti bersama secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. Dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti pegawai, yakni, pertama, kebutuhan atau kepentingan ASN; kedua, persyaratan yang diatur di dalam ketentuan mengenai manajemen PNS.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Lisman Manurung, mengatakan, pembatasan kepada ASN untuk bepergian yang dikeluarkan Kemenpan dan RB sudah sepatutnya dipatuhi ASN. Demikian juga mengenai pengaturan cuti dan libur pada akhir tahun. Kebijakan itu sudah seharusnya dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya risiko penularan Covid-19.
”Situasi saat ini kan bukan situasi yang biasa karena secara global juga ada peningkatan ancaman Covid-19. Bagaimanapun kaidah yang berbunyi keselamatan manusia adalah hukum tertinggi harus diupayakan oleh semua pihak, tidak terkecuali PNS,” katanya.
Sebagai abadi negara, PNS diharapkan mengikuti pengaturan mengenai cuti dan libur akhir tahun, serta waktu kerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Lisman, ASN adalah contoh bagi warga lainnya tentang bagaimana menahan diri agar tidak melakukan perjalanan yang memicu kerumunan atau membuat tingginya risiko penularan Covid-19.