Situasi Belum Kondusif, Kapolri Keluarkan Maklumat
Pada libur Natal dan Tahun Baru, Polri mengintensifkan larangan perayaan di luar rumah ibadah. Kapolri menerbitkan maklumat pelaksanaan protokol kesehatan. Warga yang melanggar aturan bisa dihukum.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru. Jika ada yang melanggar, setiap anggota Polri diwajibkan untuk mengambil tindakan.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 itu diterbitkan pada 23 Desember 2020. Maklumat tersebut diterbitkan dengan pertimbangan penanganan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.
Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan agar tidak diselenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud adalah perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar rumah ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kapolri.
Perayaan di luar rumah ibadah dilarang
Secara terpisah, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kamis (24/12/2020), mengatakan, melalui maklumat tersebut, Kapolri tetap membolehkan perayaan Natal yang dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yang tidak diperbolehkan adalah perayaan di luar tempat ibadah atau di tempat umum.
Meski demikian, dengan melihat masih terus meningkatnya masyarakat yang terinfeksi Covid-19, Agus berharap masyarakat tidak keluar rumah. Jika terpaksa keluar rumah, diharapkan masyarakat menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan pada setiap aktivitas.
Saat ini terjadi peningkatan pandemi Covid-19. Maka, semua harus bekerja sama guna menekan penyebaran dan mencegah munculnya kluster-kluster baru selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
”Saat ini terjadi peningkatan pandemi Covid-19. Maka, semua harus bekerja sama guna menekan penyebaran dan mencegah munculnya kluster-kluster baru selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ucap Agus.
Sebelumnya, Kapolri telah mengeluarkan maklumat Kapolri sebanyak dua kali. Pertama pada 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Maklumat Kapolri yang kedua dikeluarkan pada 21 September mengenai Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.