Penanganan Jiwasraya Jadi Modal Kejaksaan Tangani Kasus Asabri
Kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya dinilai rumit, tetapi Kejagung mampu menanganinya. Hal itu pula yang diharapkan dari Kejaksaan Agung jika nantinya menangani dugaan korupsi Asabri.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengalaman Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi modal untuk menangani kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Namun, diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyupervisi Kejagung.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Rabu (23/12/2020), mengatakan, rencana penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) oleh Kejaksaan Agung perlu dilakukan. Sebab, Kejaksaan Agung berhasil menangani kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian keuangan negara Rp 16,8 triliun.
”Ini tanggung jawab yang besar dan berat. Namun, saya kira karena kejaksaan berhasil menangani kasus Asuransi Jiwasraya, itu menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah yakin bahwa kejaksaan akan sanggup dan mampu menjalankan kasus ini,” kata Barita.
Menurut Barita, kasus Asuransi Jiwasraya rumit dan tidak mudah dalam pembuktian. Namun, hingga saat ini hal itu bisa dilalui sehingga kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Hal itu pula yang diharapkan dari Kejaksaan jika nantinya menangani kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Selain itu, lanjut Barita, penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi ajang pembuktian kepada publik bahwa kejaksaan adalah institusi yang dapat diandalkan. Hal itu sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan.
Sebenarnya, siapa pun aparat penegak hukum dapat menangani kasus itu karena sama-sama merupakan institusi negara. Yang dipentingkan publik adalah agar kasus itu dituntaskan dengan cepat dan tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam proses tersebut.
Pada Selasa (22/12), Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan itu membahas rencana Kejaksaan Agung untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) dengan kerugian keuangan negara Rp 17 triliun.
”Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 17 triliun. (Jumlah ini) lebih banyak sedikit dari kerugian Asuransi Jiwasraya,” kata Burhanuddin.
Terkait penyidikan kasus tersebut yang kini ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya, lanjut Burhanuddin, pihaknya tidak hendak mengambil alih. Burhanuddin memastikan akan berkoordinasi dengan kepolisian. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) tahun 2019. Penyidikan dilakukan sejak 15 Januari 2020 dan disebutkan telah memeriksa 94 saksi (Kompas.id, 22/12/2020).
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berpandangan, Kejaksaan Agung dapat menyidik kasus tersebut. Agar terdapat kesinambungan penyidikan antara kepolisian dan Kejaksaan, maka diperlukan koordinasi dan komunikasi.
”Mungkin bisa diawali dengan gelar perkara bersama,” kata Kurnia.
Menurut Kurnia, jangka waktu penyidikan yang sudah lama dilakukan bisa menjadi tantangan tersendiri. Namun, hal itu bisa diatasi jika koordinasi dan pertukaran informasi berjalan dengan baik.
Kurnia juga berharap agar kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara yang besar dibarengi dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supervisi dari KPK diperlukan agar penanganan kasus dapat menyasar semua pihak yang terlibat, terlebih karena nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar.