Antisipasi Libur Panjang, Pemda Diminta Tegas
Pemerintah daerah diminta mengawasi lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Sanksi tegas perlu dijatuhkan kepada pihak-pihak yang menimbulkan kerumunan.
JAKARTA, KOMPAS — Libur Natal dan Tahun Baru diharapkan tak menimbulkan lonjakan penularan kasus Covid-19 seperti beberapa libur panjang sebelum ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengawasi lokasi-lokasi yang rawan kerumunan.
Selain pengawasan ketat, pemerintah daerah juga harus tegas memberi sanksi kepada pihak-pihak yang menimbulkan kerumunan. Kedua hal tersebut dikoordinasikan pemerintah pusat dan daerah.
Libur panjang selama ini cenderung menimbulkan lonjakan penularan kasus Covid-19. Masalahnya, saat ini kapasitas ruang isolasi maupun ICU untuk pasien Covid-19 mendekati penuh. Di beberapa daerah, kapasitas terisi di atas 70 persen.
Akibatnya, beban para petugas kesehatan di rumah sakit bertambah. Risiko bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19 meningkat.
Baca juga : Penularan Meluas, Evaluasi Libur Panjang
Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun meminta masyarakat sedapat mungkin tetap di rumah pada masa libur Natal dan Tahun Baru. ”Langkah paling ideal adalah tidak bepergian jarak jauh,” katanya, Kamis (17/12/2020), dalam konferensi pers secara daring dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Masyarakat dari zona merah diharapkan tidak pergi ke daerah lain sebab berpotensi tinggi menularkan Covid-19. Apabila sangat mendesak, orang yang bepergian perlu melakukan perjalanan secara bertanggung jawab. Hal ini untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Apabila sangat mendesak, orang yang bepergian perlu melakukan perjalanan secara bertanggung jawab. Hal ini untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Setidaknya ada tiga hal yang wajib dilakukan selama perjalanan. Pertama, menjalankan 3M, yakni menggunakan masker selama perjalanan, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Kedua, mematuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Beberapa daerah, seperti Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, saat ini mewajibkan pendatang membawa surat keterangan hasil tes usap reaksi rantai polimerase (PCR) atau hasil negatif Covid-19 dengan pengujian tes cepat antigen.
Baca juga : Hindari Lonjakan Kasus, Tetap di Rumah Saat Libur
Ketiga, masyarakat perlu mencari tahu dan memastikan kondisi Covid-19 dan fasilitas kesehatan di daerah tujuan memadai. ”Hindari melakukan perjalanan ke tempat dengan kasus Covid-19 masih tinggi dan fasilitas kesehatan terbatas. Jadikan ini pertimbangan supaya tidak menyulitkan diri sendiri,” tutur Wiku.
Masyarakat harus membatalkan perjalanan apabila sakit, merupakan suspek Covid-19 meskipun tanpa gejala, berada di sekitar seorang suspek atau positif Covid-19 dalam 14 hari meskipun tanpa gejala, atau sedang menunggu hasil tes.
Saat ini, lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi. Pada Kamis (17/12/2020), kasus baru Covid-19 mencapai 7.354 kasus. Dengan penambahan tersebut, secara kumulatif, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 643.508 kasus.
Adapun jumlah kasus aktif di Indonesia saat ini 93.139 kasus atau 15,1 persen. Jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 526.979 orang atau 81,9 persen. Pasien yang meninggal juga sudah berjumlah 19.390 orang atau 3 persen.
Kasus aktif secara nasional, menurut Wiku, terus naik. Pada November, rata-rata kasus aktif masih 12,8 persen dengan angka tertinggi 13,78 persen.
Peningkatan angka kasus aktif ini disebabkan tingginya penambahan kasus harian dan angka kesembuhan yang mengalami perlambatan. Karena itu, seluruh lapisan masyarakat diminta bersama-sama menekan laju penularan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan betul kualitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, kasus sembuh bisa ditingkatkan.
Seluruh lapisan masyarakat diminta bersama-sama menekan laju penularan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan betul kualitas pelayanan kesehatan.
Sejauh ini, masih ada 149 kabupaten/kota dengan kasus aktif sebanyak 101-1.000 kasus. Sebanyak 23 kabupaten/kota lainnya memiliki kasus aktif lebih dari seribu kasus. Ke-172 kabupaten/kota ini dinilai perlu mengevaluasi penanganan Covid-19 di wilayahnya.
Jaminan
Program vaksinasi gratis untuk masyarakat Indonesia, seperti yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo, Rabu (16/12/2020), merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi warga sampai tercapai kekebalan kolektif.
Selain itu, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Karena itu, vaksinasi gratis, menurut Wiku, akan berkontribusi pada pembentukan imunitas secara global.
Kendati demikian, Wiku memastikan pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menyelenggarakan program ini. Program vaksinasi akan dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap mematuhi tahapan-tahapan pengembangan vaksin.
Dengan demikian, vaksin yang digunakan dijamin aman dan berkhasiat. Pemerintah juga akan memastikan vaksin yang digunakan adalah yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Sejauh ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengobservasi jalannya uji klinis fase ketiga terhadap vaksin Covid-19. Kepala BPOM Penny Lukito dalam dialog dengan dr Reisa Brotoasmoro, Senin (7/12/2020), mengatakan BPOM akan menerbitkan emergency use authorization (EUA).
”Untuk mendapatkannya, efikasi cukup 50 persen. Kalau vaksin itu umumnya biasanya 70 persen,” katanya.
Penerbitan EUA juga mengikuti standar internasional sesuai referensi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan merujuk Food and Drug Administration di negara lain yang baik evaluasinya.
Adapun Ketua Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim pernah menjelaskan, proses menuju sertifikasi halal untuk vaksin Covid-19 juga masih dilakukan. Selain itu, LPPOM MUI menunggu rekomendasi BPOM.
”Kalau tidak ada rekomendasi BPOM, tidak mungkin fatwa MUI keluar,” kata Lukman, Senin (7/12/2020).