Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sebentar lagi pensiun. Proses pemilihan oleh Komisi Kepolisian Nasional telah dimulai. Selain tokoh masyarakat dan akademisi, Kompolnas juga meminta masukan LSM atas calon Kapolri.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar dan Rini Kustiasih
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Proses pemilihan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mulai dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas juga meminta masukan pihak eksternal, seperti tokoh masyarakat, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, Selasa (15/12/2020), mengatakan, Kompolnas bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI. Hal itu berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Merujuk pada Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 tahun 2020, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Poengky.
Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan itu, lanjut Poengky, adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan jenjang karier adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi yang menjadi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.
"Merujuk pada Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 tahun 2020, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier"
Untuk dapat memberikan masukan kepada Presiden, Kompolnas akan melihat data rekam jejak (track record) dan prestasi dari para perwira tinggi calon Kapolri. Kompolnas juga akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon dengan rekam jejak dan prestasi terbaik.
Menurut Poengky, pada awal Desember 2020, pihaknya telah menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk mendapatkan masukan tentang kriteria yang lebih detail bagi Kapolri di masa mendatang. Untuk itu, Kompolnas telah mengundang baik pihak internal Polri maupun dari eksternal Polri, yakni dari tokoh masyarakat, wakil akademisi, wakil organisasi media, lembaga swadaya masyarakat, serta purnawirawan Polri yang diwakili Kapolri dan Wakapolri pada masanya.
"Jadi kami akan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu dekat. Kami akan sampaikan (calon-calon Kapolri) yang terbaik," kata Poengky.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya mengikuti prosedur dan tata tertib dalam pemilihan Kepala Polri yang baru. Sesuai dengan ketentuan, usulan nama calon Kapolri itu harus diajukan oleh Presiden kepada DPR.
Selanjutnya, DPR akan membacakan surat presiden itu di dalam rapat paripurna. Namun, karena saat ini DPR sedang menjalani masa reses, maka seandainya surat itu diterima DPR dalam waktu dekat, maka surat itu akan dibacakan saat pembukaan masa sidang berikutnya.
“Apabila Presiden berkirim surat ke DPR nanti, maka surat itu akan dibacakan di dalam rapat paripurna saat pembukaan masa sidang berikutnya. Di dalam rapat paripurna itu nanti akan dimintakan persetujuan untuk diteruskan ke Komisi III DPR guna melakukan fit and proper test,” ungkapnya.
Sahroni mengatakan, Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membawahi isu-isu hukum dan keamanan, memang bermitra dengan kepolisian. Oleh karena itu, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) lazimnya akan dilakukan oleh Komisi III DPR.
“Siapa pun nama yang diusulkan atau diajukan oleh Presiden, kami dari Komisi III DPR siap melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang akan menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis,” ujarnya.
Namun, usulan calon Kapolri yang baru itu, lanjut Sahroni, setidak-tidaknya adalah perwira tinggi Polri yang telah meraih bintang 3, atau berpangkat komisaris jenderal (komjen). “Dia juga harus punya integritas yang bagus dan profesional,” ucapnya.
Sejauh ini, ada tiga calon Kapolri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sendiri pensiun pada 3 Januari 2021. Adapun calon Wakapolri disebut-sebut Kepala Badan Resere Kriminal Polri, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Penuhi tiga dasar
"Kompolnas tentu menyiapkan setidaknya 5 nama calon. Bisa saja kelima nama itu diserahkan, bisa 3 nama, tetapi minimal ada 2 nama yang diserahkan ke Presiden agar Presiden bisa memilih"
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berpandangan, selain kriteria yang bersifat baku, seorang calon Kapolri setidaknya dapat memenuhi tiga hal dasar. Pertama adalah loyalitas kepada Presiden yang dalam hal ini berarti kepada Presiden Joko Widodo.
Hal berikutnya adalah memiliki kemampuan untuk mengkonsolidasikan jajaran Polri. Hal itu berarti calon Kapolri dapat diterima baik senior maupun junior-nya di Polri. Hal atau syarat terakhir, lanjut Neta, adalah kapasitas dan kerentanan si calon dalam menghadapi tudingan negatif.
"Kompolnas tentu menyiapkan setidaknya 5 nama calon. Bisa saja kelima nama itu diserahkan, bisa 3 nama, tetapi minimal ada 2 nama yang diserahkan ke Presiden agar Presiden bisa memilih," kata Neta.