Kapolri lewat surat telegram rahasia memerintahkan jajaran Polri untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini. Salah satunya setelah penembakan terhadap enam laskar FPI.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan seluruh jajarannya meningkatkan kewaspadaan. Hal itu menyusul tewasnya enam orang yang diduga anggota Front Pembela Islam setelah bentrok dengan petugas pada Senin dini hari.
Perintah Kapolri tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Nomor 873/XII/PAM.3.3./2020 tanggal 7 Desember 2020. Surat telegram berklasifikasi rahasia itu ditandatangani Asisten Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, ketika dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020), membenarkan adanya surat telegram tersebut.
”Iya, benar. Surat telegram Kapolri yang ditandatangani Asops Kapolri sebagai bentuk arahan Mabes Polri ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini,” kata Awi.
Surat telegram tersebut juga merujuk pada Renkon Aman Nusa III-2020 tentang penanggulangan terorisme tahun 2020, kasus perusakan mobil Ketua PA 212 Slamet Maarif pada 6 Desember 2020 dan tewasnya enam orang yang diduga pengikut MRS di Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek.
Poin perintah dari Kapolri antara lain meningkatkan pengamanan tempat-tempat yang terkait dengan kepolisian, seperti markas komando, pos polisi, asrama, dan rumah sakit. Selain itu, Kapolri memerintahkan agar meningkatkan kesiapsiagaan dan menyiapkan pasukan anti-anarki brimob yang di wilayahnya terdapat kantong-kantong pendukung dan anggota FPI.
Bagi anggota Polri yang bertugas jaga diperintahkan mengenakan helm dan rompi antipeluru serta bersenjata. Dan bagi anggota Polri yang bertugas di lapangan, baik di pos polisi maupun saat patroli, diminta meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan buddy system.
”Tingkatkan moral anggota agar tidak gentar dalam menghadapi para pelaku kejahatan, baik yang menggunakan senpi (senjata api) maupun sajam (senjata tajam),” bunyi salah satu perintah di surat telegram.
Diawasi Propam
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akibat melawan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek dilakukan transparan dan profesional. Argo menyatakan, personel Polri yang menyidik kasus itu diawasi Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang profesional.
”Semua tindakan yang dilakukan anggota dalam sidik dilakukan pengawasan dan pengamanan oleh Divisi Propam. Semua itu dilakukan agar pengusutan kasus ini transparan,” kata Argo dalam keterangan tertulis.
Menurut Argo, saat ini Divisi Propam Polri telah membentuk tim khusus untuk mengawasi personel polisi yang menangani kasus tersebut. Selain itu, Divisi Propam telah membentuk tim dan mengambil alih perkara itu.
Selain itu, kata Argo, Puslabfor Bareskrim Polri juga memeriksa mobil yang digunakan dalam insiden penembakan tersebut. Demikian pula enam jenazah anggota FPI saat ini masih berada di RS Polri Kramatjati karena masih dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman mengatakan, insiden penembakan ini diduga melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu, pihaknya akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompas.id, 7/12/2020).
Kemarin, komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam, mengatakan, Komnas HAM telah membuat tim pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut. Tim sedang mendalami informasi yang beredar di publik. Tim juga mendalami informasi dan fakta-fakta dari pihak langsung, termasuk menggali keterangan dari FPI.
”Untuk memperkuat pengungkapan kebenaran peristiwa yang terjadi, kami berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. Baik pihak FPI maupun kepolisian kami harap kooperatif dan terbuka untuk penyelidikan dari Komnas HAM,” ujar Choirul.