Pemilik Akun Twitter Ust Maaher At-Thuwailibi Official Dijadikan Tersangka
Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ust Maaher At-Thuwailibi Official ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Dia berstatus tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menangkap Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ust Maaher At-Thuwailibi Official. Melalui akun Twitter-nya, Soni diduga terlibat pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (3/12/2020), membenarkan informasi penangkapan tersebut. Menurut Argo, yang bersangkutan dilaporkan seseorang yang merasa terhina atas pernyataannya.
”Ya, memang benar tadi pagi pukul 04.00 subuh, tim dari Bareskrim Polri terutama dari Direktorat Tindak Pidana Siber telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor,” kata Argo.
Menurut Argo, dengan penangkapan tersebut, yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. Setelah yang bersangkutan didampingi kuasa hukum, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Soni.
Sementara itu, kuasa hukum Soni Eranata, Djudju Purwantoro, mengatakan, Soni ditangkap dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri pada Kamis pagi. Saat ini status Soni sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Bukan disangkakan lagi, tapi dikenai Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Belum pasti konkretnya tentang ujaran yang di mana, tapi yang pasti salah satu ujaran beliau melalui Twitter,” kata Djudju.
Menurut Djudju, terdapat keanehan dalam penangkapan kliennya. Sebab Soni ditangkap tanpa prosedur pemanggilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, kata dia, proses penegakan hukum itu dinilai janggal dan diskriminatif.
Saat ini, lanjut Djudju, masih dilakukan pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara penahanan belum dilakukan karena belum mencapai 1 kali 24 jam. Adapun surat yang dikirimkan kepada yang bersangkutan adalah mengenai ujaran kebencian.
”Saya akan mendampingi untuk di BAP karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi,” ujar Djudju.