logo Kompas.id
Politik & HukumSebagian Berkas Dilimpahkan,...
Iklan

Sebagian Berkas Dilimpahkan, Tersangka Tak Ditahan

Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung ke kejaksaan. Berkas kelima tersangka lainnya masih dalam penyidikan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G6e4FWmPO9tBWgRoEsX3jgX8N88=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fa8a99911-bcfa-47df-a581-da62ab160a3d_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Sisa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Polri menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung sebagai peristiwa pidana.

JAKARTA, KOMPAS — Berkas enam tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan. Semua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Jumat (20/11/2020), mengatakan, sampai saat ini berkas enam tersangka yang adalah tukang telah dilimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum. Sementara untuk tersangka lain masih dalam pemeriksaan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000