Sebagian Berkas Dilimpahkan, Tersangka Tak Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung ke kejaksaan. Berkas kelima tersangka lainnya masih dalam penyidikan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas enam tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan. Semua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Jumat (20/11/2020), mengatakan, sampai saat ini berkas enam tersangka yang adalah tukang telah dilimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum. Sementara untuk tersangka lain masih dalam pemeriksaan.
”Yang sudah dilimpahkan tahap I ada enam orang. Tersangka lain masih tahap pemeriksaan,” kata Awi.
Menurut Awi, semua tersangka tidak ditahan penyidik. Sebab, penyidik menilai mereka semua bersikap kooperatif selama dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan delapan tersangka. Kedelapan orang itu adalah T, H, S, K, dan IS yang merupakan tukang serta UAM sebagai mandor. Dua lainnya adalah R, Direktur PT APM sebagai vendor bahan pembersih lantai, dan NH dari bagian sarana dan prasarana Kejaksaan Agung.
Kemudian, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yaitu MD, J, dan IS. Tersangka MD adalah peminjam bendera perusahaan untuk pengadaan cairan pembersih sekaligus memerintahkan membeli cairan pembersih. Tersangka J tidak melakukan survei dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana pengadaan aluminium composite panel (ACP). Sementara IS merupakan orang yang menunjuk perusahaan konsultan perencana yang tak berpengalaman.
Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.
Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan. Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, kerja penyidik patut diapresi. Sebab, penyidik telah melimpahkan sebagian berkas para tersangka dan mengembangkan kasusnya.
”Soal ditahan atau tidak itu adalah kewenangan subyektif penyidik. Apabila penyidik melihat para tersangka bersikap kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, dan tidak akan mempersulit proses sampai nanti pelimpahan berkas, tersangka bisa tidak ditahan,” kata Barita.
Terkait dengan pengembangan kasus, hal itu juga merupakan kewenangan penyidik. Jika dalam pemeriksaan ditemukan hal baru, bisa jadi pasal yang disangkakan bertambah. Namun, sejauh ini penyidik masih fokus pada Pasal 188 KUHP.
Dengan adanya berkas yang dilimpahkan, sementara sebagian lain belum, bisa jadi penyidik masih melakukan pendalaman. Untuk itu, publik mesti menghargai kerja penyidik karena itu sepenuhnya kewenangan mereka
Menurut Barita, dengan adanya berkas yang dilimpahkan, sementara sebagian lain belum, bisa jadi penyidik masih melakukan pendalaman. Untuk itu, publik mesti menghargai kerja penyidik karena itu sepenuhnya kewenangan mereka.
”Dengan belum semua berkas dilimpahkan ke kejaksaan itu berarti masih ada proses yang belum bisa limpah yang hanya diketahui penyidik. Semoga tidak dipaksakan,” ujar Barita.