Penyidik Polri masih menunggu hasil audit terkait potensi kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) tahun 2019. Kini penyidik menunggu hasil audit terkait nilai kerugiannya dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Selasa (10/11/2020), mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor A077/II/2020, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sejak 7 Februari 2020 telah melakukan penyidikan dan memeriksa 43 saksi. Penyidik juga telah menyita empat laporan keuangan dan empat dokumen.
Kemudian berdasarkan laporan polisi nomor A0175/III tanggal 24 Maret, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan mulai 22 April 2020. Penyidik telah memeriksa enam orang.
Sementara sejak 15 Januari 2020 berdasarkan laporan polisi nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan kasus tersebut, yaitu telah memeriksa 94 saksi.
”Jadi, dari hasil koordinasi antara Dirtipideksus dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya. Untuk Dirtipideksus menunggu perkembangannya,” kata Awi.
Hal itu dilakukan karena berdasarkan tiga laporan polisi tersebut, obyek kasus yang ditangani sama. Adapun perkara yang disidik adalah tindak pidana korupsi terkait penyimpangan terhadap tata kelola investasi dan kegiatan lainnya yang dijalankan BUMN PT Asabri Tbk sampai tahun 2019.
Menurut Awi, saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran aset. Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit terkait potensi kerugian kasus tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyelidikan dugaan terjadinya penyelewengan dilakukan untuk laporan keuangan sejak 2012.
Adapun dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara terpisah, anggota III BPK, Achsanul Qosasi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Polri telah mengajukan audit investigatif terhadap PT Asabri (Persero). Saat ini, BPK masih melakukan audit. ”Sudah dan masih dalam proses,” kata Achsanul.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Wakil Pemimpin Umum Kompas Budiman Tanuredjo di Jakarta, Selasa (14/1/2020), menduga penyimpangan dana asuransi di Asabri diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.
Modusnya, kata Mahfud, mirip dengan kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya, yaitu menginvestasikan uang di perusahaan-perusahaan tak kredibel. ”Beberapa pelaku utamanya kemungkinan juga orang yang sama,” ujar Mahfud.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat direksi Asabri di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat pada awal tahun 2020, pihak Asabri mengakui sumber kerugian perusahaan negara adalah kesalahan pengelolaan investasi.
Sonny Widjaja, Direktur Utama Asabri saat itu, menyampaikan penurunan kinerja investasi terjadi karena nilai saham dan reksa dana saham turun. Kondisi ini membuat perusahaan kesulitan membayarkan seluruh kewajiban kepada anggotanya.
Dalam laporan keuangan Asabri yang disampaikan kepada Komisi XI terungkap, jumlah total aset lancar turun drastis dari Rp 35,52 triliun pada akhir 2018 menjadi Rp 21,99 triliun pada akhir 2019. Nilai aset keuangan juga turun drastis dari posisi akhir 2018 sebesar Rp 5,9 triliun menjadi Rp 1,29 triliun pada akhir Desember 2019 (Kompas.id, 29/1/2020).