logo Kompas.id
Politik & HukumBecermin pada Tahun 1998
Iklan

Becermin pada Tahun 1998

Belajar dari pengalaman Presiden BJ Habibie pada 1998, terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Jokowi bisa meniru langkah Presiden Habibie untuk menerbitkan perppu jika UU kembali mengalamai masalah subtansial.

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 4 menit baca

Suasana politik masih belum stabil. Gelombang unjuk rasa terjadi di sejumlah tempat. Baru sekitar dua bulan Presiden BJ Habibie menjabat presiden menggantikan Presiden Soeharto. Tanggal 24 Juli 1998, BJ Habibie menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

https://cdn-assetd.kompas.id/KJjVXSmVLOrytA8XlG7pC7d2cLc=/1024x703/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191018_LENSA-BERITA_C_1571405607.jpg
KOMPAS/ARBAIN RAMBEY

BJ Habibie

Tanpa disadari Presiden Habibie, dalam perppu tersebut ternyata ada pasal ”bermasalah”. Rumusan pasal yang bisa ditafsirkan sebagai sensor terhadap pers. Rumusannya, penyampaian pendapat di muka umum, termasuk media massa, harus melaporkan kepada kepolisian. Itulah sensor pers.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000