Untuk efisiensi, Presiden Jokowi kembali akan menghapus atau mengintegrasikan 10 lembaga nonstruktural ke lembaga sejenis atau kementerian yang dibentuk dengan UU. Namun, perlu pembahasan dengan DPR lebih dahulu.
Oleh
Nina Susilo dan Nikolaus Herbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memutuskan, sepuluh badan/lembaga pemerintah untuk dihapus lagi atau diintegrasikan ke lembaga sejenis atau kementerian. Kendati demikian, lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan aturan perundangan tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu bersama DPR pada tahun depan.
Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Kamis (5/11/2020), di Istana Bogor, Jawa Barat, diputuskan pembubaran/penggabungan lembaga dengan kementerian yang ada.
”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi. Pengumuman setelah peraturan presiden (tentang) pembubaran selesai (ditandatangani Presiden),” tuturnya melalui pesan singkat, Jumat (6/11/2020).
”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi. Pengumuman setelah peraturan presiden (tentang) pembubaran selesai (ditandatangani Presiden).”
Pembubaran lembaga ini diharap bisa mengefisienkan anggaran negara dan bisa mempercepat proses pengambilan keputusan. Adanya keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian lain juga menjadi pertimbangan, selain hasil analisis kinerja yang dilakukan Desk Evaluation pada LNS, Kemenpan.
Sejauh ini, sejak 2014, telah dibubarkan 27 lembaga nonstruktural. Sepuluh LNS diputuskan nasibnya pada 2014, dua LNS ditetapkan dihapus tahun berikutnya. Pada 2016, sebanyak sembilan LNS dibubarkan dan tahun berikutnya dua lembaga kembali dibubarkan. Tahun 2020 ini, Presiden Jokowi juga membubarkan empat lembaga lainnya.
Kendati demikian, Kementerian PAN dan RB mencatat masih ada 71 LNS yang dibentuk undang-undang, enam LNS yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah, dan 21 LNS yang ditetapkan melalui keputusan presiden/peraturan presiden.
Terkait banyaknya lembaga yang dibentuk melalui aturan perundangan, Tjahjo mengatakan, hal ini akan dibahas bersama dengan DPR tahun depan. Pemerintah juga belum bisa memastikan bagaimana mekanisme pembubaran LNS yang tak efektif, tetapi dibentuk berdasarkan undang-undang.
Akan diumumkan Menpan
Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana enggan membeberkan detail lembaga yang akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Hal itu akan diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) setelah keputusan presiden (keppres) ditandatangani.
”Itu kewenangan Pak (Tjahjo Kumolo) Menpan yang mengumumkan,” ujar Bima.
Namun, Bima memastikan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di 10 lembaga yang akan dibubarkan tidak banyak. Totalnya, kurang dari 10 orang. ”Jadi, sangat minimal,” tuturnya.
Ia melanjutkan, mayoritas di 10 lembaga itu diisi tenaga administratif. ”Hanya tenaga administratif dan sudah dikembalikan ke instansi awal,” katanya.
Pengajar Kebijakan Publik Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo menjelaskan, pembubaran lembaga nonstruktural secara konseptual memang akan menghemat anggaran. Sebab, tak ada belanja, anggaran, maupun fasilitas untuk lembaga tersebut.
Namun, perlu diperhatikan dalam pembubaran lembaga adalah kajian atas kinerja lembaga tersebut sesuai dengan deskripsi fungsi lembaga. Penghitungan efisiensi yang dilakukan serta pengalihan pelayanan atau fungsi-fungsi kepemerintahan juga perlu dilakukan secara rinci.
”Kajian ini harus komprehensif supaya transparansi pembubaran LNS ini tercapai.”
”Kajian ini harus komprehensif supaya transparansi pembubaran LNS ini tercapai,” tutur Gitadi.
Semestinya, lanjut Gitadi, setiap kementerian membuat evaluasi kinerja lembaga-lembaga yang ada di bawahnya. Pihak-pihak yang kredibel juga perlu dilibatkan supaya tidak muncul isu adanya subyektivitas dalam pembubaran lembaga atau pencitraan semata.
Secara terpisah, dalam wawancara daring Jumat (6/11/2020), Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menambahkan, Wapres Ma\'ruf Amin sebagai ketua tim percepatan reformasi birokrasi mendorong ada semacam sekretariat yang memperlancar koordinasi antarkementerian/lembaga. Saat ini, efisiensi diharap bisa dilakukan dalam mempercepat reformasi birokrasi.