Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik masih mendalami kasus kebakarang gedung Kejagung dengan memeriksa tersangka dan saksi, di antaranya NH, pejabat Kejagung.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung masih didalami penyidik kepolisian dengan memeriksa para tersangka dan saksi. Penyidik mendapat informasi bahwa tersangka memenangkan tender perawatan gedung Kejagung dengan menggunakan bendera atau nama orang lain.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Senin (2/11/2020), mengatakan, penyidik masih mendalami kasus kebakarang gedung Kejagung dengan memeriksa para tersangka dan saksi yang disampaikan tersangka. Hari ini, tersangka NH yang adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK Kejagung kembali dipanggil penyidik.
Sebelumnya, tersangka NH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, penasihat hukumnya tidak bisa membuktikan keterangan itu dengan surat dokter.
Penyidik masih mendalami kasus kebakarang gedung Kejagung dengan memeriksa para tersangka dan saksi yang disampaikan tersangka. Hari ini, tersangka NH yang adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK Kejagung kembali dipanggil penyidik.
”Pada hari ini dilakukan pemeriksaan dan informasi dari penyidik, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” kata Awi.
Menurut rencana, kata Awi, penyidik akan melakukan penyidikan tambahan dengan kembali memanggil tersangka R yang adalah Direktur Utama PT APM. Penyidikan tambahan dilakukan karena penyidik mendapatkan informasi bahwa saat memenangkan tender perawatan gedung Kejagung, tersangka menggunakan atau meminjam bendera orang lain. Untuk itu, penyidik akan mendalami hal ini.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Mereka terdiri dari 4 tukang, seorang tukang wallpaper, seorang mandor, Direktur Utama PT APM, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.
Ada seseorang yang naik dan mengambil barang penting
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, dirinya berharap agar penyidik membuka ruang untuk penerapan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni kebakaran karena kesengajaan. Untuk itu, Boyamin telah memberikan informasi kepada penyidik tentang adanya seseorang yang ketika terjadi kebakaran justru naik ke lantai atas karena mengambil suatu barang penting.
”Saya mengajukan permintaan agar dilakukan rekonstruksi kebakaran secara lengkap dan terbuka (kepada penyidik),” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, penyidik menerima informasi itu dan mengatakan bahwa aspirasinya dipertimbangkan. Hal itu berarti penyidik bisa mengabulkan permintaan itu atau menolaknya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, keraguan atau persepsi ketidakpercayaan yang muncul di publik atas hasil penyidikan Kepolisian Negara RI adalah akibat dari kasus atau perkara yang sebelumnya terjadi di kejaksaan dan kepolisian, yakni kasus terkait Joko Tjandra.
Keraguan yang muncul atas hasil penyidikan itu terkait terkait kredibilitas institusi yang beberapa waktu ini ramai diperbincangkan publik. Namun, penegakan hukum, kan, tidak bisa asal mengaitkan satu kasus dengan kasus yang lain. Kita tidak bisa terkungkung hanya pada praduga.
”Keraguan yang muncul atas hasil penyidikan itu terkait terkait kredibilitas institusi yang beberapa waktu ini ramai diperbincangkan publik. Namun, penegakan hukum kan tidak bisa asal mengaitkan satu kasus dengan kasus yang lain. Kita tidak bisa terkungkung hanya pada praduga,” kata Barita.
Menurut Barita, paparan yang diungkapkan penyidik kepada publik mengenai hasil penyidikan kasus kebakaran itu dinilai telah dilakukan secara logis dan ilmiah. Beberapa dugaan, seperti dugaan aliran dana, asal muasal api, telah ditelusuri dan dijelaskan secara ilmiah yang sulit untuk dibantah.
Terkait dengan adanya temuan baru oleh penyidik, tidak tertutup kemungkinan untuk berkembang ke perkara lain. Namun, untuk penyebab kasus kebakaran gedung Kejagung sudah diungkapkan bahwa berasal dari puntung rokok.
”Kita tunggu di pengadilan karena di pengadilan, jika ada logika yang meloncat akan terlihat,” ujar Barita.