Divonis Seumur Hidup, Benny dan Heru Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 16,8 Triliun
Majelis hakim memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny dan Heru dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka juga dijatuhi pidana uang pengganti total Rp 16,8 triliun.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada keduanya dengan total sekitar Rp 16,8 triliun.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10/2020), yang dimulai pagi hingga malam. Adapun Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mengikuti persidangan secara virtual.
Terhadap Benny, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang memberatkan, yakni tindak pidana yang dilakukannya terorganisasi dengan baik sehingga sangat sulit diungkapkan. Selain itu, juga menggunakan tangan orang lain, bahkan menggunakan KTP palsu untuk dijadikan nomine.
Selain itu, Benny juga dinilai mendirikan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kegiatan dan melakukannya dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, khususnya masyarakat luas. Benny dinilai juga menggunakan keahlian yang dimilikinya untuk merusak bidang pasar modal dan perasuransian.
Sementara posisi Benny sebagai kepala keluarga dan sikap sopannya terhapus karena Benny dinilai majelis hakim tidak merasa bersalah.
”Menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Menjatuhi penjara seumur hidup. Dan menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 6.078.500.000.000," kata hakim ketua Rosmina.
Terhadap Heru Hidayat, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Majelis hukum juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Heru melakukan tindak pidana korupsi secara teroganisasi serta dalam melakukan pidana korupsi dan pencucian uang menggunakan tangan orang lain.
Terdakwa juga menggunakan hasil tindak pidana untuk berfoya-foya, bahkan berjudi. Sementara nasabah yang mengumpulkan sedikit demi sedikit menjadi tidak memperoleh manfaat.
Hal yang memberatkan lainnya adalah keahlian yang dimiliki merusak pasar modal. Adapun sikap sopan dan status sebagai kepala keluarga terhapus karena terdakwa tidak merasa bersalah.
Vonis majelis hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, baik untuk tindak pidana korupsi maupun untuk tindak pidana pencucian uang. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Benny dan Heru secara bersama-sama mengatur pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu dilakukan melalui penempatan saham-saham yang tak likuid dengan tujuan mengintervensi harga.
Selain itu, Benny dan Heru disebut menginstruksikan transaksi jual dan beli saham melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Benny dan Heru. Melalui nomine, terdakwa melakukan pengaturan harga saham. Akibatnya, penempatan instrumen investasi tidak memberikan imbal hasil investasi maupun likuiditas bagi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny dan Heru bersama bersepakat mengatur dan mengendalikan 13 perusahaan manajer investasi yang bertujuan agar instrumen investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat dikendalikan.
Meski demikian, dalam pembelaannya, Benny menyatakan tidak mengenal perusahaan manajer investasi yang dimaksud.
Selain itu, dalam pembelaannya dikatakan bahwa perkara Asuransi Jiwasraya bukan termasuk ranah tindak pidana korupsi, melainkan ranah pasar modal dan perasuransian. Demikian pula keterangan ahli mengatakan hal yang sama.
”Menimbang fakta hukum bahwa pidana ini melibatkan banyak pihak, termasuk para manajer investasi, jika tidak diteliti secara saksama dan cermat, seolah-olah masing-masing pihak sudah melaksanakan kewajibannya padahal terjadi kolaborasi jahat," kata majelis hakim.
Menurut majelis hakim, sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa, tindak pidana korupsi akan dikemas dalam berbagai modus operandi sehingga memerlukan penanganan yang kompleks. Dari rangkaian pembuktian di persidangan, majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dapat dibuktikan.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi empat terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Tbk Joko Hartono Tirto.
Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, mengatakan, kliennya sudah menyatakan akan banding. Upaya hukum serupa dilakukan oleh kliennya yang lain, yakni Joko Hartono Tirto.
Secara terpisah, kuasa hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail mengatakan, Hendrisman telah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Banding diajukan pada 16 Oktober.
Sementara itu, setelah pembacaan putusan, ketua majelis hakim Rosmina menutup sidang. Tidak lama kemudian, belasan orang yang merupakan investor atau nasabah perusahaan yang terkait dengan perusahaan milik Benny Tjokrosaputro mendekati majelis hakim sembari meneriakkan kata-kata protes. Mereka merasa hak mereka terabaikan karena kasus Jiwasraya.