Polri: Pemanggilan Mayjen (Purn) Soenarko untuk Lengkapi Berkas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono menyebut pemanggilan Mayjen (Purn) Soenarko untuk melengkapi berkas perkara. ”Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum,” kata Awi.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemanggilan Mayor Jenderal (Purn) Soenarko oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara. Jika berkas lengkap, penyidik akan segera melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, di Jakarta, Jumat (16/10/2020), mengatakan, pemanggilan Soenarko oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah dalam rangka kepastian hukum. Sebab, selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas. Makanya, dipanggil kembali,” kata Awi.
Pada 14 Oktober 2020, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kepada Mayjen (Purn) Soenarko untuk menemui penyidik pada Jumat (16/10/2020). Soenarko dipanggil sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penetapan tersangka tersebut bermula ketika pada Mei 2019 aparat keamanan mendalami dugaan penyelundupan senjata oleh mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayjen (Purn) Soenarko. Sebelumnya, Soenarko ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan makar.
Kemudian, Soenarko ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer Kodam Jaya, kemudian ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Juni 2019, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Soenarko yang menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Awi, pemanggilan Soenarko tersebut untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Jika berkas perkara telah lengkap, penyidik akan segera melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Soenarko yang hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik berhalangan untuk hadir. F Firman Nurwahyu dari tim kuasa hukum Soenarko mengatakan, Soenarko saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan kesehatan (medical checkup) di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Sebab, usia Soenarko sudah menginjak 67 tahun.
”Untuk itu, kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, pukul 10.00, bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut,” ujar Firman.
Menurut Firman, dari penyidik didapatkan penjelasan bahwa Soenarko dipanggil atas tuduhan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Firman mengaku baru mengerti bahwa kasus itu ternyata digantung begitu saja.
Soenarko, lanjutnya, telah menyerahkan sepenuhnya perihal segala tuduhan baik di masa dinasnya maupun yang dikaitkan dengan kegaduhan di negeri ini. Meski demikian, kliennya merasa sedang dizalimi.