Bekas direktur dan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis bekas Direktur Keuangan Hary Prasetyo dijatuhkan sesuai tuntutan. Sementara Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
Dua eks direktur dan seorang bekas Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis hukuman seumur hidup. Kejaksaan Agung juga kembali menetapkan tersangka baru.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas direktur dan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis bagi bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dijatuhkan sesuai tuntutan. Sementara vonis lebih berat ditujukan bagi bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Susanti dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Namun, hingga pukul 23.00, majelis hakim belum selesai membacakan vonis terhadap terdakwa, yang juga Direktur PT Maxima Integra Tbk Joko Hartono Tirto.
Sebelumnya, keempat terdakwa yang diadili ialah bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Tbk Joko Hartono Tirto. Mereka menghadiri sidang secara virtual.
Hary divonis pidana penjara seumur hidup. Hal itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
”Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Susanti.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup bagi Hendrisman. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa berupa hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Demikian pula bagi Syahmirwan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun sidang untuk dua terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, untuk sementara ditunda. Penyebabnya, mereka terpapar Covid-19 sehingga kini dirawat di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta.
Tersangka baru
Saat sidang berlangsung, penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tersangka baru tersebut adalah Piter Rasiman atau PR yang diduga mendirikan perusahaan terafiliasi dengan salah seorang terdakwa, Joko Hartono Tirto.
PR mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menempatkan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya dengan modus seolah-olah perusahaan tersebut menjalankan kegiatan reksa dana dengan nilai saham yang perlahan-lahan naik. Padahal, perusahaan itu berafiliasi dengan terdakwa Joko Hartono Tirto.
”PR mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menempatkan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya dengan modus seolah-olah perusahaan tersebut menjalankan kegiatan reksa dana dengan nilai saham yang perlahan-lahan naik. Padahal, perusahaan itu berafiliasi dengan terdakwa Joko Hartono Tirto,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Menurut Hari, delapan perusahaan tersebut diduga digunakan untuk mengatur investasi dari PT Asuransi Jiwasraya. Sebelumnya, bukti perbuatan PR diakui tidak cukup bukti. Namun, kini penyidik memiliki bukti permulaan yang memadai, maka PR ditetapkan tersangka. PR masih menjabat Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk.
PR, antara lain, dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PR kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Penyidik Kejagung juga mulai menahan tersangka FH di Rutan Salemba, kemarin. FH sebelumnya ditetapkan tersangka pada Juni lalu sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA Otoritas Jasa Keuangan Februari 2014-Februari 2017.