logo Kompas.id
Politik & HukumTak Sekadar Gaya Hidup Mewah, ...
Iklan

Tak Sekadar Gaya Hidup Mewah, tetapi Juga Dugaan Gratifikasi

Gunakan helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri telah diputus bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Sanksinya teguran tertulis. Padahal, dia dinilai tak sekadar bergaya hidup mewah tapi juga dugaan gratifikasi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vQgD-f6adroaDgRwFZTXExUoOf8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fba788b08-3437-4001-a901-ee704273cad0_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). Rapat kerja ini membahas anggaran 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Perkara penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mestinya didalami lagi oleh Dewan Pengawas KPK. Sebab, hal itu tidak hanya mengenai gaya hidup mewah, tetapi ada dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri diputus bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK oleh Dewas KPK karena terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf f Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK (Kompas, 25/9/2020).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000