Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Besok
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Rabu (30/9/2020) besok. Dari gelar perkara itu, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI akan melakukan gelar perkara untuk kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung bersama jaksa penuntut umum esok hari. Berbarengan dengan proses hukum yang berjalan, Kejaksaan diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur operasi standar dalam menghadapi risiko bencana, termasuk kebakaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Selasa (29/9/2020), mengatakan, penyidik telah melakukan evaluasi pemeriksaan dalam penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penentuan tersangka dalam kasus itu.
”Hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama yang, menurut rencana, akan dilaksanakan besok, Rabu, 30 September 2020,” kata Awi.
Hari ini, lanjut Awi, penyidik masih memeriksa 12 saksi. Mereka, antara lain, adalah pihak keamanan dalam Kejagung, petugas layanan kebersihan (cleaning service), pegawai negeri sipil (PNS), pengemudi, petugas pemadam kebakaran, serta saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak berpandangan, penetapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung sudah dinantikan publik. Sebab, hal itu menyangkut berbagai spekulasi ataupun informasi yang berkembang di publik, seperti dikaitkan dengan kasus yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan isu adanya pekerja layanan kebersihan yang memiliki rekening berisi uang sebesar Rp 100 juta.
”Sebenarnya dengan 131 saksi yang sudah diperiksa, mestinya penyidik sudah mengantongi nama tersangka. Kalau semakin lama tidak ditetapkan, semakin banyak spekulasi,” kata Barita.
Dengan adanya tersangka, penyidik dapat mendalami motifnya, terutama mengenai faktor kesengajaan atau kelalaian dan kemungkinan dia melakukannya sendiri atau bersama orang lain.
Dengan adanya tersangka, lanjut Barita, penyidik dapat mendalami motifnya, terutama mengenai faktor kesengajaan atau kelalaian dan kemungkinan dia melakukannya sendiri atau bersama orang lain. Sebab, penyidik dari awal telah berencana mengenakan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perbuatan terjadi kebakaran karena kesengajaan dan/atau Pasal 188 KUHP untuk perbuatan yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian.
Sejalan dengan itu, menurut Barita, Kejaksaan diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap aset berupa gedung yang dimiliki. Audit tersebut untuk mengevaluasi mitigasi risiko yang selama ini diterapkan di gedung Kejaksaan.
Hasil dari audit itu tidak hanya berguna bagi Kejaksaan, tetapi juga bagi gedung pemerintah lainnya. Dengan demikian, insiden serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang.
”Ini kan sebenarnya tidak hanya untuk gedung Kejaksaan, tetapi juga gedung-gedung pemerintah lainnya yang dibangun dengan uang rakyat,” ujar Barita.
Ketika dikonfirmasi tentang informasi ada seorang saksi yang adalah karyawan layanan kebersihan (cleaning service) dan diduga memiliki rekening dengan jumlah Rp 100 juta, Awi menolak untuk menjawab. Adapun informasi tersebut telontar dalam rapat kerja antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR beberapa hari yang lalu.
”Untuk pertanyaan ke arah materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan,” ujar Awi.