Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Seumur Hidup
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbuatannya dinilai terstruktur.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahimdituntut pidana penjara 20 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup. Sementara itu, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dituntut pidana penjara 18 tahun.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Yanuar Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pada kasus tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa mengatakan, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan (ketiganya bertindak selaku Komite Investasi PT AJS) telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi lebih kurang Rp 91,105 triliun untuk melakukan investasi saham, raksa dana, atau medium term note (MTN).
Dalam kurun 2008-2018, ketiganya bersepakat menyerahkan pengelolaan dana PT AJS itu kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Dana tersebut dialokasikan untuk saham-saham dengan tidak melalui mekanisme kajian dan analisis mendalam serta tidak dilakukan analisis kualitas dan kompetensi manajer investasi yang dipilih. Nota intern kantor pusat (NIKP) yang dibuat tidak menggambarkan kondisi faktual atas likuiditas saham yang dibeli, dijual kembali, dimiliki ataupun ditempatkan di reksa dana PT AJS.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan, terjadi kerugian negara pada kasus Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,807 triliun dalam periode tersebut. Kerugian itu terjadi dalam pembelian empat saham senilai Rp 4,65 triliun serta pembelian 21 reksa dana Rp 12,157 triliun pada 13 manajer investasi. Selain itu, jaksa menyebutkan sejumlah penerimaan uang berjumlah miliaran oleh Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan (Kompas, 4/6/2020).
Terstruktur
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hendrisman tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. ”Perbuatan tersangka berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, JPU menuntut Hendrisman pidana penjara selama 20 tahun dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Terhadap Hary, perbuatannya dinilai dilakukan secara terstruktur dan berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta Asuransi Jiwasraya. Demikian pula perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menurun.
Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama seumur hidup dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap Syahmirwan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.