TNI AD berjanji akan lebih intensif melakukan pembinaan terhadap prajurit, termasuk kepada mereka yang bertugas melayani pejabat TNI sebagai pengemudi. Diharapkan ada penularan profesionalisme dari pejabat terkait.
Oleh
Edna C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Belajar dari kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor Ciracas, TNI Angkatan Darat akan meningkatkan pembinaan terutama terhadap prajurit-prajurit yang bertugas bukan di batalyon. Hal ini menyusul fakta bahwa sebagian dari pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas tersebut bertugas sebagai pengemudi bagi pejabat TNI.
”Dari total tersangka 57 orang, ada 21 orang itu yang tugasnya sebagai pengemudi,” ungkap Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
TNI AD berupaya untuk melakukan pembinaan yang lebih intensif. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
”KSAD mengatakan, proses pembinaan para prajurit di bagian bawah perintah (melayani pejabat) juga harus maksimal baik mentalitas maupun moralitas,” kata Dodik.
Pembinaan yang dilakukan secara terus-menerus, misalnya antara pejabat yang dilayani dan pengemudi tersebut, diharapkan dapat menularkan profesionalisme. Insiden-insiden yang terjadi, selain diproses hukum, juga dijadikan sarana untuk mengevaluasi pembinaan yang selama ini sudah dilakukan.
Dodik juga mengatakan, sebagian tersangka penyerangan Mapolsek Ciracas tidak tinggal di asrama militer. Padahal, idealnya semua prajurit harus tinggal di asrama. Ia mengakui, jumlah asrama militer yang ada memang belum memadai.
”Ada juga beberapa tersangka yang tinggal di asrama dan kejadiannya, kan, Sabtu menjelang Minggu. Nah, mereka itu mengajukan izin bermalam karena mayoritas tinggal di satuan,” katanya.
Hingga kini, TNI telah memeriksa 90 orang. Ada kenaikan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang dari awalnya 50 orang pada minggu pertama September. Puspom TNI AD juga memeriksa 50 saksi dari kalangan sipil. Selain TNI AD, juga ada tersangka dari TNI AL dan AU.
”Hingga saat ini, Puspom TNI AU dan Puspom AL sudah memeriksa 29 prajurit TNI dan dari jumlah itu ditetapkan tujuh tersangka dari TNI AL dan satu dari TNI AU,” kata Danpuspom Mayjen Eddy Rate Muis.
Penyerangan Polsek Ciracas itu berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI di Jalan Kelapa Dua, Ciracas, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Namun, karena takut dimarahi atasannya, Prada MI menyiarkan informasi kepada rekan-rekannya lewat grup WA bahwa ia dikeroyok. Informasi ini membangkitkan jiwa korsa dari teman-temannya sehingga malah terjadi anarki.
Prada MI telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dasar Pasal 14 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Prada MI kini ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.