Kabareskrim: Kebakaran Gedung Utama Kejagung adalah Peristiwa Pidana
Kepolisian menaikkan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ke tingkat penyidikan. Penyidik mendapati bahwa kebakaran tersebut merupakan peristiwa pidana. Asal api bukan dari arus pendek, melainkan api terbuka.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepolisian Negara RI menyimpulkan bahwa insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu adalah peristiwa pidana. Kepolisian akan mendalami pemeriksaan terhadap para saksi yang berpotensi menjadi tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Kamis (17/9/2020), mengatakan, tim kepolisian yang terdiri dari penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan analisis laboratorium forensik. Dari hasil penyelidikan tersebut, disimpulkan bahwa insiden kebakaran gedung utama itu adalah peristiwa pidana.
”Penyidik berkesimpulan terjadi dugaan peristiwa pidana. Oleh karena itu, hari ini, kita melaksanakan gelar bersama rekan-rekan dari Kejaksaan yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta Jaksa Agung Muda Intelijen, bersama saya, Direktur Tindak Pidana Umum, Kepala Pusat Laboratorium Forensik, penyidik dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya kemudian sepakat bersama-sama untuk mengusut tuntas,” kata Listyo.
Listyo menjelaskan, secara kronologis, kebakaran diduga mulai terjadi pada pukul 18.15 WIB. Api diduga berasal dari ruang rapat Biro Kepegawaian yang berada di lantai 6. Api lebih cepat menjalar ke ruang lain dan lantai lainnya karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon. Kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan bahan mudah terbakar lainnya turut mempercepat penyebaran api.
Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tetapi karena nyala api terbuka. Dan pada saat itu, dari pukul 11.30 sampai 17.30 ada beberapa tukang atau orang yang berada di lantai 6 ruang biro kepegawaian untuk melakukan renovasi.
”Kami dapati juga fakta adanya saksi yang berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun, karena tidak didukung infrastruktur, sarana, dan prasarana yang memadai, api tersebut semakin membesar sehingga mau tidak mau dimintakan bantuan dari dinas pemadam kebakaran,” ujar Listyo.
Kepolisian melakukan penyelidikan dengan olah TKP, memeriksa rekaman gambar atau CCTV, mengumpulkan abu arang, dan memanfaatkan foto satelit untuk mendapatkan gambar tentang kemungkinan asal api. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik, serta minyak pembersih atau dikenal minyak lobi yang disimpan di gudang cleaning service.
Penyidik juga memeriksa saksi dan saksi ahli. Total terdapat 131 saksi yang telah diminta keterangan.
Penyidik juga memeriksa saksi dan saksi ahli. Total terdapat 131 saksi yang telah diminta keterangan. Mereka, antara lain, petugas layanan kebersihan, office boy, pegawai Kejaksaan Agung, serta ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana.
”Kita juga sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Kita akan segera melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi potensial yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Listyo.
Pada kasus tersebut, penyidik akan mengenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dipidana penjara 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal lain yang akan dikenakan adalah Pasal 188 KUHP yang menyatakan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penyidik akan mengenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dipidana penjara 12 tahun sampai seumur hidup.
Pada kesempatan itu, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung mendukung pengungkapan peristiwa pidana tersebut. Pihaknya juga sepakat kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
”Pada prinsipnya Jaksa Agung sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan ke persidangan. Dan kami persilakan kepada rekan-rekan media untuk memantaunya,” kata Fadil.