logo Kompas.id
Politik & HukumPelimpahan Berkas Pinangki...
Iklan

Pelimpahan Berkas Pinangki Timbulkan Kecurigaan

Berkas jaksa Pinangki dilimpahkan jaksa penuntut umum dengan pasal sangkaan menerima pemberian atau janji. Penyerahan itu dinilai terlalu terburu-buru karena Kejagung belum memeriksa pihak-pihak terkait yang disebut.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R1kX0V8Uht742IOwJtq71fp-bMo=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200717-WA0050_1596720972.jpg
ISTIMEWA

Foto yang dimaksud Koordinator MAKI yang terdiri dari Anita Kolopaking, Pinangki, dan oknum R.

JAKARTA, KOMPAS — Pelimpahan berkas Pinangki Sirna Malasari kepada jaksa penuntut umum dengan pasal sangkaan menerima pemberian atau janji dinilai terlalu terburu-buru. Belum diperiksanya atasan Pinangki dan pihak-pihak yang terkait dengannya menimbulkan kecurigaan adanya pihak yang dilindungi terkait Pinangki.

Berkas perkara tersangka Pinangki sebelumnya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (15/9/2020). Pelimpahan itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya. Adapun untuk kedua tersangka lainnya, yakni Joko S Tjandra dan Andi Irfan Jaya, saat ini masih tahap pemberkasan.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000