logo Kompas.id
Politik & HukumBIN Tidak Berwenang Membentuk ...
Iklan

BIN Tidak Berwenang Membentuk Pasukan Bersenjata

Mengacu pada UU Intelijen Negara, BIN tak berwenang membentuk pasukan khusus bersenjata. Pasukan bersenjata BIN sebelumnya terkuak lewat rekaman video yang diunggah Ketua MPR Bambang Soesatyo di media sosial.

Oleh
EDNA C PATTISINA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Id9wy4L_wO8NDx9ytxBhIYxrGWc=/1024x993/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200914_222629_1600097455.jpg
TANGKAPAN LAYAR AKUN INSTAGRAM KETUA MPR BAMBANG SOESATYO

Tangkapan layar dari akun Instagram Ketua MPR Bambang Soesatyo yang disebutkan Bambang menerangkan keterampilan Pasukan Khusus Rajawali para taruna-taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

JAKARTA,KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Badan Intelijen Negara tidak berwenang membentuk pasukan khusus bersenjata. Argumen ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Nelson Simamora mengatakan, Senin (14/9/2020), berdasarkan UU Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak berwenang untuk membentuk pasukan bersenjata.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000