Rusmandi Chandra, terpidana korupsi kasus kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD Sulawesi Selatan dan Barat, ditangkap di Magelang. Ia menjadi buronan ke-65 yang ditangkap kejaksaan sepanjang tahun ini.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Adhyaksa Monitoring Centre Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap Rusmandi Chandra yang telah menjadi buronan sekitar 10 tahun. Rusmandi adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020), mengatakan, Rusmandi ditangkap tim intelijen kejaksaan di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah.
”Keberhasilan penangkapan buronan ini merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan di banyak wilayah baik dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” katanya.
Hari mengatakan, ketika Rusmandi menjabat Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Rusmandi membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif. Surat itu digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara Rp 41 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, Rusmandi diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat.
Rusmandi dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, Rusmandi dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan.
”Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Hari.
Penyelidikan kebakaran
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepolisian telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara insiden terbakarnya gedung utama Kejagung.
Kepolisian juga selesai mengambil sampel dan rekaman gambar (CCTV) dari lokasi kebakaran. Sampel yang diambil dari lokasi kebakaran seperti arang dan kabel.
Hingga saat ini, penyelidik juga telah meminta keterangan 128 saksi. Mereka antara lain petugas kebersihan dan office boy. Selain itu, terdapat juga pegawai internal Kejagung yang turut diminta keterangan.
”Tentunya kita masih menunggu hasil Laboratorium Forensik. Kemudian juga nanti ada beberapa analisis dari penyidik dari keterangan saksi. Kita masih menunggu dari Labfor hasilnya atau kesimpulannya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Argo, sampai saat ini, kepolisian belum sampai pada kesimpulan adanya unsur kesengajaan atau tidak dalam insiden kebakaran tersebut. Sebab, hal itu harus didalami dan disimpulkan melalui Laboratorium Forensik.