Jaksa Pinangki Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh Polri
Penyidik Bareskrim Polri sudah menemui jaksa Pinangki di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk memeriksanya. Namun, Pinangki minta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena Kamis adalah jadwal anaknya membesuk.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak jadi diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, Kamis (27/8/2020). Pinangki meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
Bareskrim Polri sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Pinangki pada Kamis. Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik selama mengusut kasus pelarian Joko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Kamis (27/8/2020), mengatakan, tim penyidik telah bertemu jaksa Pinangki pada Kamis sekitar pukul 11.00. Penyidikan tidak dilakukan di Bareskrim Polri, melainkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tempat penahanan Pinangki.
”Namun, yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari (Kamis) ini adalah jadwal anak jaksa PSM besuk. Jadi yang bersangkutan minta untuk klarifikasi dijadwalkan ulang,” kata Awi.
Dengan demikian, lanjut Awi, pemeriksaan terhadap Pinangki akan dijadwalkan ulang. Terkait waktu persis pelaksanaannya, katanya, hal itu merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Polri. ”Kita lihat tanggal berapa, kita tunggu,” ujar Awi.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, izin pemeriksaan jaksa PSM telah diberikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dengan demikian, kewenangan penyidikan ada pada penyidik Bareskrim.
”Kami memberikan fasilitas seluasnya. Apakah pemeriksaan akan dilakukan di sini (Kejagung) atau di sana (Bareskrim), kami serahkan kepada penyidik Bareskrim,” kata Hari.
Sebelumnya, terkait pelarian Joko Tjandra, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan Agustus. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menurut Hari, penyidikan yang berjalan di kepolisian dan kejaksaan berjalan sendiri-sendiri. Namun, sebagai aparat penegak hukum akan saling mendukung penyidikan yang dijalankan di institusi masing-masing.
Terkait harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyupervisi perkara di Kejagung, menurut Hari, mekanisme koordinasi dan supervisi itu sudah dilakukan.
Sebelumnya, Awi mengatakan, jaksa PSM diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Joko Tjandra. Pemeriksaan terhadap jaksa PSM bersifat klarifikasi atau meminta keterangan.
”Jadi, mengklarifikasi ini semacam meng-interview, mencari kesesuaian terkait data yang diterima penyidik, dipastikan lagi kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan,” ujar Awi.
Dalam kasus dugaan tipikor penghapusan DPO Joko Tjandra, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Tersangka sebagai pihak pemberi adalah JST dan TS, sementara tersangka dari pihak penerima adalah NB dan PU.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berpandangan, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan segera mengambil alih kasus yang kini ditangani Kejagung tersebut. Sebab, Kejagung dinilai tidak serius menangani kasus itu.
Menurut Kurnia, Kejagung dinilai lambat dalam membongkar praktik korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki. Selain itu, dugaan suap tersebut dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum.