Burhanuddin Nilai Penting Transparansi Pengungkapan
Pasca kebakaran gedung utama Kejaksaaan Agung, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai pengungkapan secara transparan penyebab terjadinya kebakaran, penting. Hal itu untuk menepis kecurigaan sejumlah kalangan.
Oleh
Nobertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai pengungkapan secara transparan penyebab terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam, penting. Hal itu guna menepis sejumlah kecurigaan di masyarakat terkait jaksa yang terlibat dalam kasus terpidana buron hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.
Karena itu, Kejagung sangat mendukung upaya Markas Besar Polri mencari penyebab kebakaran dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di gedung utama Kejagung. ”Hari ini ada olah TKP. Tetap jalan dan kami sangat mendukung supaya kita tahu apa penyebabnya,” ujar Burhanuddin kepada Kompas, dan dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (24/8).
Saat ditanya mengenai renovasi gedung yang terbakar, Burhanuddin akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk kelayakannya. Pasalnya, gedung Kejagung termasuk kawasan cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Provinsi DKI.
Terkait munculnya spekulasi adanya berkas dan bukti perkara yang sengaja dihilangkan saat kebakaran pada Sabtu malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kecurigaan masyarakat bisa dimaklumi. Namun, kecurigaan itu mestinya ada dasarnya dan tak sekadar berprasangka.
"Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kecurigaan masyarakat bisa dimaklumi. Namun, kecurigaan itu mestinya ada dasarnya dan tak sekadar berprasangka"
Hari memastikan berkas perkara, baik kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, dalam kondisi aman. Ia memastikan data yang terbakar juga memiliki arsip atau data cadangan. Terlebih pusat data untuk arsip dilaporkan selamat.
”Saya pastikan alat intelijen tidak ada di tempat itu. Back up data intelijen tidak ada di tempat itu. Kawan-kawan tahulah intelijen kerjanya seperti apa. Jadi, back up data lengkap,” kata Hari.
Penyelidikan penyebab kebakaran yang dilakukan Polri, tambah Hari, juga dibantu pegawai Kejagung yang mengetahui seluk beluk gedung yang terbakar.
Secara terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan tertulis, mengatakan, tim dari Polri terus meminta keterangan dari orang-orang yang dianggap mengetahui dan terkait dengan insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. ”Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi,” kata Listyo.
Sebanyak 19 orang tersebut, antara lain, pihak keamanan Kejagung, para pekerja konstruksi atau tukang yang bekerja di kompleks Kejagung, dan pihak internal Kejagung. Kepolisian juga menurunkan tim Pusat Laboratorium dan Forensik Polri untuk investigasi penyebab kebakaran.
Pindah sementara
Terkait dengan aktivitas Kejagung pasca-kebakaran, Burhanuddin mengatakan, sekitar 1.150 pegawai Kejaksaan Agung, Senin, pindah sementara ke Badan Diklat Kejaksaan RI di Jakarta Selatan, dan Ceger, Jakarta Timur. Saat ini pegawai Kejagung sudah bekerja kembali walau belum maksimal.
Burhanuddin menambahkan, dirinya juga sudah berkantor di Badan Diklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan. ”Semua pelayanan masyarakat para pencari keadilan terlayani. Kami tetap bekerja walau gedung utamanya habis, tidak mengganggu pelaksanaan kerja kami,” kata Burhanuddin.
Selain Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) beserta staf, setidaknya sekitar 900 pegawai Jambin juga pindah ke Ragunan. Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pindah ke Badan Diklat Kejaksaan RI di Ceger, Jakarta Timur. Setidaknya sekitar 250 pegawai Jamintel pindah ke sana.
Praperadilan ditunda
"Sidang praperadilan yang diajukan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena pihak termohon, yakni penyidik dari Bareskrim Polri, tak hadir"
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena pihak termohon, yakni penyidik dari Bareskrim Polri, tak hadir. Kepolisian memastikan penyidik akan hadir pada sidang berikutnya, yaitu dua pekan lagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik tak dapat hadir karena ada masalah administrasi, yaitu belum adanya penunjukan pendamping dari Divisi Hukum Polri. Ketidakhadiran Polri sangat disayangkan oleh pengacara Anita, Andy Putra Kusuma.
Kemarin, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice Joko Tjandra, penyidik Polri mulai memeriksa tersangka Joko Tjandra. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. (HAR)