Kasus Joko Tjandra merembet pihak lain. Empat orang jadi tersangka baru. Anita Kolopaking, pengacara Joko, salah satunya pun, mengajukan sidang praperadilan. Namun, penyidik Polri masih belum bisa hadir di pesidangan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang praperadilan Anita Kolopaking ditunda karena pihak termohon, yakni penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak hadir. Kepolisian memastikan penyidik akan hadir pada sidang berikutnya.
Pada sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking pada Senin (24/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak termohon, yakni penyidik dari Bareskrim Polri, tidak hadir. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang tersebut selama dua minggu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik tidak dapat hadir ke sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking karena masih ada masalah administrasi. Masalah itu adalah belum ada penunjukan pendamping dari Divisi Hukum Polri. ”Akibatnya, hari ini penyidik Polri belum bisa hadir di sidang praperadilan tersebut,” kata Awi.
Penyidik tidak dapat hadir ke sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking karena masih ada masalah administrasi. Masalah itu adalah belum ada penunjukan pendamping dari Divisi Hukum Polri.
Meski demikian, lanjut Awi, penyidik akan segera memenuhi kelengkapan administrasi yang dimaksud. Dengan demikian, penyidik dipastikan akan hadir pada persidangan berikutnya.
Adapun tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma, mengatakan, ketidakhadiran pihak Bareskrim sangat disayangkan. Permohonan praperadilan didaftarkan tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Agustus.
Keesokan harinya, kepolisian menyatakan akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan tersebut dan sidang perdana dijadwalkan pada 24 Agustus. Itu berarti Bareskrim sebenarnya memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan tim.
”Semakin lama sidang praperadilan diselenggarakan, semakin lama juga hak-hak Bu Anita Kolopaking selaku pencari keadilan tertahan,” kata Andy.
Tim kuasa hukum memohon praperadilan atas penetapan tersangka Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu. Menurut Andy, selama ini Anita telah melalui banyak pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Untuk menghadapi praperadilan, penyidik Bareskrim dinilai tidak segera tanggap untuk melayani kepentingan hukum Anita Kolopaking di sidang praperadilan.
Diperiksa kembali
Sementara itu, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice Joko Tjandra, hari ini penyidik memeriksa tersangka JST atau Joko Soegiarto Tjandra. Mestinya tersangka TS juga diperiksa hari ini, tetapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.
Pada kasus itu terdapat empat tersangka, yakni JST dan TS sebagai pihak pemberi, kemudian PU serta NB sebagai pihak penerima. Adapun sampai saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi dan seorang saksi ahli.
Ini adalah kelanjutan daripada proses penyidikan dan tentunya untuk melengkapi pemberkasan beberapa tersangka terkait kasus surat jalan palsu tersebut.
Pada Senin ini pula, lanjut Awi, penyidik juga memeriksa tersangka ADK atau Anita Dewi Kolopaking untuk kasus pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu. Dia diperiksa sebagai saksi terhadap saksi lainnya atau sebagai saksi mahkota. Adapun pada kasus tersebut, selain ADK, tersangka lainnya adalah JST dan PU.
”Ini adalah kelanjutan daripada proses penyidikan dan tentunya untuk melengkapi pemberkasan beberapa tersangka terkait kasus surat jalan palsu tersebut,” ujar Awi.
Setelah diberhentikan oleh Mabes Polri, dua pejabat Polri, yaitu Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte, keduanya segera dijadwalkan diperiksa terkait status tersangka keduanya dalam dugaan kasus suap Joko Tjandra. Selain Prasetijo dan Napoleon, Polri juga menetapkan dua orang lain, yaitu Joko Tjandra dan seorang pengusaha, Tommy Sumardi, sebagai pemberi suap.